JAKARTA, NALARMEDIA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan digital nasional.
Inovasi teknologi didorong terus berkembang, namun harus diiringi keamanan, pelindungan konsumen, tata kelola yang baik, serta manfaat nyata bagi masyarakat dan sektor riil.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu (26 September 2026).
Adi mengatakan, FEKDI x IFSE 2026 menjadi ruang pertemuan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas sinergi kebijakan, pengembangan talenta dan inovasi, hingga konektivitas ekonomi dan keuangan digital antarnegara.
Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu terus dilanjutkan agar perkembangan teknologi tidak berhenti pada inovasi semata, tetapi mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
OJK Pastikan Inovasi Teruji Sebelum Diperluas
OJK mendorong inovasi sektor jasa keuangan melalui regulatory sandbox, yakni ruang pengujian untuk menilai sebuah inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas.
Pengujian tersebut mencakup aspek keamanan, manfaat, serta risiko yang mungkin muncul ketika teknologi digunakan masyarakat.
“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang real yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” kata Adi.
OJK juga melihat inovasi berbasis data memiliki peluang besar untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM.
Pemeringkat Kredit Alternatif, misalnya, dapat membantu proses penilaian kelayakan pembiayaan. Sementara Securities Crowdfunding dapat mempertemukan pelaku usaha dengan sumber pendanaan.
Namun, perluasan akses tersebut harus dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan digital agar masyarakat mampu memahami manfaat sekaligus risiko layanan yang digunakan.
22,93 Juta Akun Aset Keuangan Digital dan Kripto
Besarnya perkembangan ekosistem digital tercermin dari data OJK. Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta akun.
Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit. Sementara Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.
Data tersebut menunjukkan besarnya ruang bagi teknologi untuk memperluas akses layanan keuangan. Namun, pertumbuhan tersebut juga menuntut pengawasan dan pengelolaan risiko yang semakin kuat.
Adi menegaskan, keberlanjutan ekosistem keuangan digital sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik (good governance) tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” ujarnya.
OJK Siap Tindak Praktik Ilegal
OJK juga memastikan pengawasan terhadap praktik ilegal terus diperkuat melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum.
“OJK akan terus merapatkan barisan dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik ilegal demi terwujudnya ekosistem yang sehat dan berkelanjutan dan berdaulat,” kata Adi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta yang turut hadir dalam penutupan acara mengatakan, penguatan konektivitas pembayaran lintas negara harus berjalan seiring dengan inovasi dan kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap kerja sama yang dibangun selama FEKDI x IFSE 2026 dilanjutkan melalui langkah konkret untuk memperkuat ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, aman, dan berdaya saing.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang menekankan pentingnya memperkuat keamanan siber, pelindungan konsumen, tata kelola data, literasi digital, talenta digital, serta manajemen risiko.
“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin besar kebutuhan terhadap cyber security, perlindungan konsumen, tata kelola data, talenta dan literasi digital, serta manajemen risiko yang efektif,” ujar Edwin.
Tiga Hari Perkuat Kolaborasi Digital
FEKDI x IFSE 2026 berlangsung selama tiga hari, 24–26 September 2026, sebagai wadah kolaborasi OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dukungan ASPI dan AFTECH.
Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri, akademisi, hingga talenta digital.
Berbagai agenda digelar, mulai dari diskusi, pameran teknologi, hingga pengembangan talenta digital melalui PIDI-Digital Talent Expo. Kegiatan tersebut juga disinergikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
OJK memandang kolaborasi lintas otoritas tersebut sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital.
Ke depan, OJK akan terus mendorong regulasi yang adaptif, pengawasan yang tegas, serta ruang inovasi yang aman agar transformasi ekonomi dan keuangan digital Indonesia dapat memperluas akses keuangan, mendukung sektor riil, meningkatkan produktivitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (rls/red)















