Jangan Lewatkan! Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen dan Bebas Denda Berlaku Se-Sulsel

Pemerintah Provinsi Sulsel menghadirkan program promo akhir tahun berupa diskon 50 persen pajak kendaraan sekaligus pembebasan sejumlah denda.
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA.ID — Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Sulsel menghadirkan program promo akhir tahun berupa diskon 50 persen pajak kendaraan sekaligus pembebasan sejumlah denda.

Program tersebut disampaikan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, S.STP., M.H., Sabtu (3 Oktober 2026).

Andi Winarno mengatakan, diskon diberikan untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.

“Diskon 50 persen untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah,” tutur Andi Winarno.

Selain potongan pajak, masyarakat juga mendapatkan sejumlah fasilitas pembebasan denda. Di antaranya bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Andi Winarno, program tersebut merupakan inisiatif Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

“Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Berlaku Hanya Selama Oktober

Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Irvandi Thamrin, menambahkan bahwa program bebas dan diskon pajak kendaraan tersebut memiliki masa berlaku terbatas.

Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.

“Ayo, ke Samsat terdekat. Segera manfaatkan program bebas dan diskon pajak kendaraan Anda,” tuturnya.

Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak kendaraan di Sulsel untuk menyelesaikan tunggakan dengan keringanan yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Jangan sampai lewat 31 Oktober 2026, kesempatan diskon dan bebas denda bisa terlewat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *