DENPASAR, NALARMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat industri perbankan nasional.
OJK resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030, yang dirancang menjadi arah baru bagi industri perbankan agar semakin sehat, tangguh, inovatif, inklusif, dan berdaya saing.
Peluncuran roadmap tersebut dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali.
RP3I 2026–2030 disusun untuk menjawab perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang semakin cepat, perubahan perilaku masyarakat, hingga meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan, tata kelola, dan pelindungan konsumen.
Friderica mengatakan, industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Karena itu, perbankan dituntut memiliki fondasi yang kuat sekaligus mampu beradaptasi terhadap perubahan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Menurutnya, kinerja sektor jasa keuangan nasional hingga kini masih terjaga dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi, meski menghadapi dinamika perekonomian dan geopolitik global.
Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy. Di sisi lain, rasio kecukupan modal atau CAR berada pada level 24,1 persen, sedangkan NPL gross tercatat 2,11 persen.
Lima Pilar Utama RP3I 2026–2030
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, industri perbankan kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perkembangan global dan geopolitik, perubahan teknologi dan model bisnis, isu lingkungan hidup, hingga meningkatnya tuntutan terhadap ketahanan, keberlanjutan, dan perlindungan konsumen.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujarnya.
RP3I 2026–2030 juga menjadi bagian dari tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Roadmap tersebut juga diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.
Dalam implementasinya, OJK menetapkan lima prioritas strategis, yakni:
Pertama, Penguatan Kelembagaan dan Integritas.
OJK akan mendorong penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas perbankan.
Kedua, Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital.
Transformasi dan inovasi digital akan terus didorong secara prudent, termasuk pemanfaatan teknologi baru dengan tetap memperkuat tata kelola, keamanan, serta ketahanan digital.
Ketiga, Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi.
Perbankan akan diarahkan memperluas produk dan aktivitas, meningkatkan pembiayaan sektor produktif, memperkuat ekosistem rantai pasok, serta mengembangkan konsep Open Banking–Open Finance.
Keempat, Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan.
OJK mendorong penguatan penerapan keuangan berkelanjutan sekaligus pengelolaan risiko keberlanjutan dan pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
Kelima, Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan Adaptif.
Proses perizinan diarahkan semakin terintegrasi dan efisien, sementara pengawasan diperkuat agar adaptif dan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct serta pengawasan risiko keberlanjutan.
Perbankan Juga Dipersiapkan Hadapi Risiko Iklim
Tak hanya meluncurkan RP3I 2026–2030, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.
Panduan ini merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya dan ditujukan untuk memperkuat kemampuan industri perbankan dalam mengelola risiko iklim.
CRMS menjadi kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, hingga pengungkapan.
Sejumlah pembaruan dalam CRMS 2026 antara lain mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.
Buku tersebut diharapkan membantu bank menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.
Dalam implementasi RP3I 2026–2030, OJK juga menyiapkan empat enablers atau fondasi pendukung, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
OJK mengapresiasi berbagai pihak yang turut mendukung penyusunan RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026, mulai dari lembaga think tank, lembaga internasional, asosiasi, hingga industri perbankan.
Melalui kedua instrumen tersebut, OJK berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara regulator, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Target akhirnya jelas: membangun industri perbankan Indonesia yang semakin modern, tangguh, inklusif, dan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang produktif serta berkelanjutan. (rls/red)















