JAKARTA, NALARMEDIA.ID – Industri keuangan syariah Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah mencapai sekitar Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Capaian tersebut memperkuat optimisme OJK terhadap prospek industri keuangan syariah, sekaligus membuka peluang untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Berdasarkan catatan OJK, pangsa pasar aset keuangan syariah mencapai 11,16 persen dari total sektor jasa keuangan. Kontribusi terbesar berasal dari pasar modal syariah dengan aset sekitar Rp1.942 triliun.
Sementara itu, aset perbankan syariah tercatat sekitar Rp1.089 triliun dan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah mencapai Rp199,7 triliun.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutan pembukaan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa.
Empat Strategi OJK Perkuat Keuangan Syariah
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, OJK menetapkan empat arah kebijakan utama dalam pengembangan industri keuangan syariah.
Keempatnya meliputi penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, dan penguatan sinergi ekosistem keuangan serta ekonomi syariah.
Strategi tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor. Sejumlah kebijakan yang dikembangkan mencakup produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, serta penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik.
OJK juga memperkuat ketentuan di sektor penjaminan, pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Di tengah perkembangan teknologi digital, OJK turut mengkaji penerapan prinsip syariah pada aset keuangan digital, penyusunan taksonomi industri aset keuangan digital syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Langkah ini diarahkan untuk memastikan inovasi keuangan tetap memperhatikan prinsip syariah, tata kelola, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen.
Literasi Syariah Masih Jadi Tantangan
Meski aset industri terus bertumbuh, OJK menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
Tantangan tersebut antara lain belum meratanya kapasitas dan ketahanan kelembagaan, terbatasnya diferensiasi produk dan inovasi berbasis data, serta kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen.
Adapun indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah dan pemanfaatan produknya masih perlu diperluas.
Karena itu, OJK akan terus mendorong peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk serta layanan keuangan syariah.
Upaya literasi juga diharapkan berjalan beriringan dengan inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga pertumbuhan industri dapat diikuti oleh peningkatan akses dan pemanfaatan layanan.
Dewan Pengawas Syariah Jadi Penjaga Kepercayaan
Dalam forum tersebut, Friderica menegaskan pentingnya memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, serta berkelanjutan.
Menurutnya, DPS tidak hanya berperan menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi penghubung antarpemangku kepentingan serta mitra strategis dalam mendorong inovasi.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.
Penguatan peran DPS dinilai penting seiring berkembangnya produk dan layanan keuangan syariah, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital.
Pengawasan yang efektif diharapkan dapat memastikan inovasi tetap sejalan dengan prinsip syariah sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
OJK dan DSN-MUI Perkuat Sinergi Pengawasan
Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menekankan bahwa penguatan pengawasan syariah membutuhkan sinergi yang erat antara DSN-MUI dan OJK.
Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia juga menilai pentingnya membangun pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk mempertimbangkan prinsip syariah, karakteristik kegiatan usaha, dan risiko yang mungkin muncul.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” kata Cholil.
Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari upaya OJK dan DSN-MUI memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Melalui penguatan regulasi, inovasi produk, peningkatan literasi, dan pengawasan yang terintegrasi, industri keuangan syariah diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. (rls/red)















