BONE, NALARMEDIA.ID – Perselisihan yang berujung perkelahian di kalangan anggota kelompok kepemudaan Ancol Phatend Bone kini merembet ke ranah hukum.
Pemilik akun Instagram dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang disebut memicu kegaduhan.
Laporan tersebut diajukan Ketua Ancol Phatend dengan didampingi kuasa hukumnya, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., pada 22 Oktober 2026.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/No.647/X/2026/SPKT/RES BONE.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP baru.
Kuasa hukum Ancol Phatend, Andi Asrul Amri, menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah unggahan akun Instagram yang dilaporkan diduga memicu perselisihan di internal kelompok kepemudaan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan sejumlah unggahan yang memuat narasi mengenai Bupati dan Ketua DPRD.
Namun, kebenaran klaim dalam unggahan tersebut belum terverifikasi.
Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa unggahan tersebut memicu perdebatan di kalangan anggota Ancol Phatend hingga berujung perkelahian antaranggota.
Situasi tersebut menjadi salah satu alasan pihak pelapor meminta agar persoalan ini ditangani melalui mekanisme hukum, sekaligus menguji kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
“Ketika sebuah narasi unggahan yang kebenarannya belum teruji memicu perselisihan hingga berujung perkelahian antaranggota, persoalan ini perlu diperiksa secara serius. Kami meminta aparat menguji kebenaran informasi, konteks penyebarannya, dan unsur hukum yang relevan berdasarkan bukti,” ungkap Asrul.
Ia menekankan, penyebaran informasi kepada publik harus disertai tanggung jawab, terlebih jika informasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan mengganggu hubungan sosial di tengah masyarakat.
Menurut Asrul, narasi yang dibangun melalui unggahan akun tersebut dinilai telah mencederai etika sosial. Dampaknya, kata dia, juga dirasakan langsung oleh organisasi Ancol Phatend.
“Dampak dari narasi tersebut telah kami rasakan di organisasi Ancol Phatend. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif agar duduk perkara dan kebenaran informasi menjadi jelas,” sebutnya.
Pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan perkara beserta bukti-bukti kepada penyidik Polres Bone. Mereka berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pelaporan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik akun yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Kini, penanganan perkara berada di tangan aparat penegak hukum untuk menguji fakta, bukti, serta unsur pidana yang disangkakan. (*)















