MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Penyidikan kasus dugaan perambahan dan kebakaran hutan lindung di kawasan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak baru.
Setelah Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan tiga tersangka, penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi kini memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.
Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam pengembangan penyidikan adalah AKN.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara, penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam penguasaan lahan, penyediaan modal, serta pengorganisasian aktivitas pembukaan kawasan hutan.
Namun, dugaan keterlibatan AKN sebagai aktor intelektual belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Peran dan pertanggungjawaban setiap pihak masih harus ditelusuri melalui pemeriksaan serta pembuktian oleh penyidik.
Sementara itu, tiga tersangka berinisial AI (32), AW (38), dan AR (51) sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan pada 3 Agustus 2026.
Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan ketiganya. Putusan tersebut membuat proses penyidikan perkara pokok tetap berlanjut.
Penyidik Telusuri Dugaan Aliran Dana dan Rantai Komando
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan penanganan perkara tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang diduga memberikan dukungan pendanaan atau instruksi dalam aktivitas pembukaan kawasan hutan.
“Proses praperadilan sudah selesai dan putusan hakim memperkuat penyidikan kami. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak yang diduga mendanai atau memerintahkan perambahan lahan ini untuk diperiksa pada minggu depan,” kata Ali Bahri.
Pendalaman tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana aktivitas pembukaan lahan berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat hubungan antara pelaksana di lapangan dan pihak lain yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Meski demikian, pemanggilan untuk pemeriksaan maupun pendalaman penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Dugaan Pembakaran untuk Membuka Kebun Merica
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan melalui pembakaran vegetasi hutan untuk dijadikan perkebunan merica atau lada.
Kawasan pegunungan Tanamalia dan Loeha Raya menjadi perhatian di tengah laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta munculnya titik-titik panas di wilayah tersebut.
Dalam narasi perkembangan kasus yang disampaikan, data pemantauan titik panas dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) disebut mencatat 128 titik panas yang terkonsentrasi di kawasan Hutan Lindung Loeha.
Angka tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan lokasi, penyebab kebakaran, dan keterkaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan. Keberadaan titik panas saja tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau dilakukan oleh pihak tertentu.
Penyidik perlu menghubungkan temuan lapangan, hasil pemetaan, keterangan saksi, serta bukti lain untuk membangun konstruksi perkara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*)















