BONE, NALARMEDIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 12 bal dari jaringan Malaysia.
Tidak tanggung-tanggung barang bukti total yang diamankan sebanyak 617 gram sabu, dua handphone dan dua orang tersangka.
“Kedua tersangka berinisial HA (44) dan WD (40) warga Jalan Pampan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar,” beber Kapolres Bone AKBP Erwin Syah saat memimpin pres release di Mapolres Bone, Senin siang (18 November 2024).
Lebih lanjut, keduanya ditangkap pada 15 November 2024, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
“Dari penangkapan itu dilakukan penggeledahan dengan didapati 12 saset sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip bening, dalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel oleh WD,” kata AKBP Erwin Syah.
Dia mengatakan dari hasil interogasi terhadap para tersangka, barang bukti tersebut berasal dari inisial SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut.
“Dari pengakuan kedua tersangka sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur,” sambungnya.
Kapolres Bone lanjut mengatakan kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak Rp4 juta.
Harga dari sabu tersebut kurang lebih Rp420 juta.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (rls/red)