MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius mendorong perbankan syariah menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
Terobosan terbaru dilakukan dengan meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah yang diharapkan mampu memperluas pembiayaan sektor riil, memperkuat daya saing industri, sekaligus membuka akses lebih besar bagi pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tiga pedoman tersebut meliputi Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Peluncuran berlangsung dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3 November 2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya, perbankan syariah harus terus berinovasi agar tidak hanya menjadi alternatif layanan keuangan, tetapi juga mampu tampil sebagai pilihan utama masyarakat.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Tiga Produk, Peluang Pembiayaan Makin Terbuka
Ketiga pedoman yang diluncurkan OJK dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha melalui skema pembiayaan yang sesuai prinsip syariah.
Pedoman Produk Ijarah memungkinkan nasabah memanfaatkan aset tanpa harus memiliki aset tersebut. Skema ini menyasar kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, hingga berbagai sarana pendukung usaha dengan pembayaran sewa secara bertahap.
Sementara itu, produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memanfaatkan aset melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan. Produk ini dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti rumah dan kendaraan, maupun kebutuhan produktif dunia usaha.
Adapun Pedoman Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk memperkuat pembiayaan rantai pasok. Melalui skema ini, pemasok dapat memperoleh likuiditas dengan menjual persediaan barang yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.
Ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya dalam rangka implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Penyusunannya melibatkan sinergi OJK, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, serta para pemangku kepentingan terkait.
Aset Tembus Rp1.108 Triliun, Pasar Syariah Terus Menguat
Di tengah penguatan regulasi dan inovasi produk, kinerja perbankan syariah nasional juga menunjukkan tren positif.
Hingga September 2026, aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut setara dengan pangsa pasar 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.
OJK terus memperkuat industri melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta peningkatan sinergi antara bank syariah dan bank induk.
Langkah tersebut diharapkan memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kapasitas bisnis, memperkuat kualitas pelayanan, sekaligus menciptakan efisiensi operasional.
Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini menegaskan perbedaan antara produk simpanan dan investasi di perbankan syariah.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PADK Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
OJK Ingin Pembiayaan UMKM Lebih Berkualitas
Tak hanya mengejar pertumbuhan aset, OJK juga menaruh perhatian besar terhadap dampak nyata perbankan syariah bagi perekonomian masyarakat.
Dian menegaskan, peningkatan pembiayaan UMKM tidak boleh hanya diukur dari besarnya angka penyaluran. Lebih penting lagi, pembiayaan harus berkualitas dan benar-benar mampu memperkuat keberlangsungan usaha.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” tegasnya.
Penguatan ekosistem tersebut juga dilakukan melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yakni produk yang mengintegrasikan layanan perbankan syariah dengan pengelolaan wakaf uang.
Melalui produk ini, bank syariah yang berstatus Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dapat mendukung berbagai program sosial, termasuk pengembangan UMKM dan pendidikan.
Program tersebut turut mendukung inisiatif Kota Wakaf Kementerian Agama melalui kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.
Sulsel Siap Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
Dukungan terhadap pengembangan keuangan syariah juga datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang, pemerintah daerah menekankan pentingnya menghubungkan pembiayaan syariah dengan kebutuhan sektor riil.
Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha kecil dan menengah tidak sekadar menjadi penonton pertumbuhan ekonomi, tetapi turut mendapatkan akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai kebutuhan usaha.
“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan dalam sambutan Wakil Gubernur.
Pemprov Sulsel juga mendorong agar pembiayaan syariah semakin dekat dengan pelaku UMKM, sektor perdagangan, pertanian, industri halal, serta berbagai potensi ekonomi produktif lainnya.
Dukungan tersebut akan diwujudkan melalui sinergi program, peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif.
PTBS keempat di Makassar dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, OJK daerah, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi perbankan syariah, hingga Ikatan Bankir Indonesia.
Rangkaian kegiatan juga diisi sarasehan industri perbankan syariah, sosialisasi pedoman produk, serta lokakarya percepatan pengembangan ekosistem keuangan syariah Indonesia.
Melalui peluncuran tiga pedoman tersebut, OJK berharap perbankan syariah semakin adaptif, kompetitif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Lebih dari sekadar memperbesar aset industri, penguatan ini diharapkan menghadirkan manfaat langsung bagi sektor produktif, memperluas kesempatan usaha, dan menjadikan keuangan syariah sebagai salah satu kekuatan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (rls/red)















