BONE, NALARMEDIA — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone mencari figur untuk mengisi posisi strategis. Siapa yang pantas?
Setelah momentum Pilkada Bone 2024, isu yang hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat adalah sosok yang akan mengisi jabatan strategis Perumda Air Minum Wae Manurung Bone.
Ada dua posisi dibuka yang sementara berproses mencari figur layak untuk menempati, yakni direktur dan dewan pengawas (Dewas).
Ada yang menarik pada proses pendaftaran jabatan strategis Perumda Air Minum Wae Manurung Bone ini.
Orang dekat Andi Asman Sulaiman yang merupakan bupati Bone terpilih periode 2024 – 2029, maju bertarung memperebutkan jabatan strategis di Perumda Bone yang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
Orang dekat Andi Asman Sulaiman tersebut yakni, Bachtiar Sairing dan Eddy. Keduanya kompak mengincar kursi Direktur.
Bachtiar Sairing diketahui sebagai sosok yang dekat dengan Andi Asman Sulaiman selama perhelatan pesta demokrasi.
Figur Bachtiar Sairing juga sudah tidak asing lagi, apalagi pernah menjabat sebagai Direktur/Pemimpin Umum Radar Bone.
Sementara Eddy merupakan Kasubag Umum Perumda Air Minum Wae Manurung yang juga keluarga dekat Andi Asman Sulaiman.
Tiga hari jelang penutupan pendaftaran direktur dan Dewas Perumda Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone, baru tiga orang pendaftar.
Ketua Tim Sekretariat Pansel direktur dan Dewas Perumda Air Minum Wae Manurung Bone, A. Yusrie Meizal mengatakan, masa pendaftaran direktur dan Dewas Perumda Air Minum Wae Manurung mulai 10 Desember hingga 16 Desember 2024.
βPer hari ini (Jumat, 13 Desember 2024) pendaftar yakni satu bakal calon Dewas dan dua bakal calon direktur,β sebut A. Yusrie Meizal kepada Nalarmedia.
Lelaki yang akrab disapa Ucchy pendaftar direktur dan Dewas Perumda Air Minum Wae Manurung Bone tidak diperbolehkan ketua ataupun kader partai politik.
Ucchy menyebutkan pendaftar Direktur adalah Eddy dan Bachtiar Sairing.
Sementara pendaftar Dewas adalah Andi Promal Pawi.
Khusus pendaftar Dewas, kata Ucchy adalah harus pejabat pemerintah daerah.
“Sesuai Permendagri 37 tahun 2018,” sebut Ucchy. (red)