SOPPENG, NALARMEDIA – BPJS Kesehatan terus mendukung upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui transformasi mutu layanan.
Salah satunya adalah menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Indonesia.
Dukungan itu diwujudkan dengan memberikan akses layanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan tanpa beban biaya tambahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kualitas layanan kesehatan dalam program JKN telah dirasakan langsung oleh Suryanti, seorang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai bidan jejaring dari Puskesmas Cabbenge, Kabupaten Soppeng.
Ia membagikan pengalamannya dalam melayani peserta JKN yang hendak melahirkan menjadi lebih mudah karena Program JKN.
”Peserta JKN yang hendak melahirkan sekarang sangat dimudahkan. Pasien tidak dibebankan lagi berbagai dokumen untuk mendapatkan pelayanan, cukup memperlihatkan identitas seperti KTP atau KIS Digital melalui Mobile JKN. Saya merasa itu sangat memudahkan peserta JKN,” ungkap Suryanti, Selasa (22 Juli 2025).
Lanjutnya, Suryanti mengungkapkan bahwa selama memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN terutama ibu hamil, ia tidak pernah membebankan biaya tambahan bagi peserta JKN.
Hal itu sudah menjadi komitmen bersama sebagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut telah tertuang jelas dalam janji layanan JKN di Fasilitas Kesehatan.
”Alhamdulillah, pasien yang menjadi peserta JKN aktif yang hendak melahirkan dimudahkan dengan tidak adanya beban biaya tambahan saat melahirkan. Ini sangat membantu, apalagi pasien dalam kondisi gawat darurat,” ungkapnya.
Suryanti yang telah mengabdi selama 13 tahun di Puskesmas Cabbenge telah banyak menangani peserta JKN dengan berbagai kondisi administrasi.
Ia mengungkapkan masih banyaknya peserta JKN yang terlambat membayar iuran JKN yang dimilikinya sehingga menjadi kendala jika pasien harus dirujuk ke rumah sakit.
“Banyak peserta JKN yang terlambat membayar iuran JKN yang dimilikinya sehingga kami mengedukasi agar segera melunasi tunggakan mereka agar lebih memudahkan pelayanan kepada pasien,” paparnya.
Suryanti juga menjelaskan bahwa prosedur pelayanan tetap mengutamakan keselamatan pasien, meskipun status kepesertaan belum aktif.
“Pasien tetap dirujuk ke rumah sakit dan diberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan tunggakan iuran JKN yang dimilikinya,” tambahnya.
Selain itu, Suryanti yang ditemui dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Petugas SIPP Fasilitas Kesehatan dalam Pendaftaran Bayi Baru Lahir Kabupaten Soppeng menyampaikan bahwa informasi mengenai pentingnya pendaftaran bayi baru lahir untuk perlindungan kesehatan.
“Pentingnya pendaftaran bayi baru lahir masih belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian masyarakat sehingga banyak bayi yang tidak segera terdaftar dalam program JKN dan berisiko tidak mendapat perlindungan kesehatan pada masa awal kelahirannya yang dalam kondisi ini sangat rentan.
Ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur menyampaikan bahwa sangat penting untuk memiliki perlindunga kesehatan sejak lahir.
BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN mengajak para petugas kesehatan untuk mengedukasi kepada para ibu hamil untuk mendaftarkan anaknya setelah lahiran.
”Kami berupaya memastikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi seluruh masyarakat termasuk bagi ibu dan bayi baru lahir. Orang tua bayi hanya perlu menyiapkan Indentitas yang didukung surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan,” tegasnya.
Indira menyampaikan mengenai pentingnya pengkinian data identitas pada bayi baru lahir sebelum usia tiga bulan melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat untuk laporkan ke BPJS Kesehatan juga agar terhindar dari potensi penonaktifan kepsertaan.
Hal tersebut penting agar bayi tetap memiliki jaminan perlindungan kesehatan.
“Peran bidan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat terkait keaktifan kepesertaan JKN sangat penting terutama bagi ibu hamil dan bayi baru lahir. Selain itu, kami perlu saya informasikan bahwa BPJS Kesehatan juga terus memperluas cakupan layanan hingga ke daerah tertinggal dan sulit dijangkau untuk memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan layanan administrasi dan informasi terkait JKN,” jelas Indira. (ADV)