Hadiri Rakornas Bersama Mendagri, Wawali Makassar Dorong Perda Ramah Investasi

banner 325x300

KENDARI, Nalarmedia.id – Direktorat Jenderal Otonomi (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri gelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu, 27 Augustus 2025.

Kegiatan ini berlangsung pada 26–28 Agustus 2025 dengan mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” dengan tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap”.

Acara dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menegaskan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah untuk mendukung Asta Cita.

Inisiatif ini berfokus pada peningkatan investasi, kemudahan berusaha, dan tata kelola pemerintahan yang efisien.

Rakornas ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, mendorong iklim investasi, dan mempercepat pencapaian program strategis nasional.

Rakornas ini dihadiri para gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan DPRD, kepala biro hukum pemerintah provinsi, pelaku usaha, asosiasi profesi, hingga organisasi kemasyarakatan.

Turut hadir pula mendampingi Wakil Wali Kota Makassar, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Andi Herfida Attas.

Agenda kegiatan mencakup apel bersama, penandatanganan kesepakatan sinkronisasi dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum, diskusi panel dengan narasumber nasional, pemberian penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah, serta pembukaan UMKM Expo 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, kemudahan perizinan, dan kepastian hukum bagi investor.

“Produk hukum daerah harus hadir sebagai instrumen yang bukan hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha. Dengan regulasi yang harmonis, kita dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, sejalan dengan visi pembangunan daerah dan program strategis nasional,” ujar Aliyah.

Rakornas ini dilatarbelakangi perlunya perbaikan iklim investasi di daerah, mengingat data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan perlambatan realisasi investasi pada triwulan pertama 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Melalui forum ini, Aliyah juga menekankan bahwa produk hukum daerah harus selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.(*/ADR) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *