DLH Bone Buka Suara Usai Kecelakaan Maut di Tambang Barebbo

Screenshot
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang operator ekskavator di lokasi tambang galian Golongan C, Dusun II, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, mendapat perhatian dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Vibrianto, S.IP., M.Si.

Dray menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas insiden tragis yang terjadi pada Jumat (24 Juli 2026) sekitar pukul 10.00 Wita tersebut.

“Pertama-tama saya mengucapkan duka cita yang mendalam atas kejadian ini kepada korban dan keluarganya. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ucap Dray, Sabtu (25 Juli 2026).

Menurut Dray, kecelakaan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap perusahaan, termasuk yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki kewajiban untuk menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kedua, berdasarkan regulasi, setiap perusahaan wajib menerapkan standar keselamatan kerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, aspek keselamatan pekerja harus menjadi perhatian utama dalam setiap aktivitas operasional perusahaan, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu bidang usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan Irfan (32), operator ekskavator asal Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu mengoperasikan alat berat jenis ekskavator PC 200 untuk melakukan pengerukan material batu gunung dan timbunan sirtu yang akan dimuat ke mobil dump truck.

Saat proses pengerukan berlangsung, tebing tambang yang berada di atas alat berat tiba-tiba longsor. Material berupa tanah bercampur batu gunung langsung menghantam area kerja.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melompat dari kabin ekskavator.

Namun, derasnya material longsoran membuat korban tetap tertimbun hingga akhirnya meninggal dunia.
Rekan-rekan korban yang berada di lokasi segera melakukan evakuasi.

Setelah berhasil dikeluarkan dari timbunan, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan kemudian dibawa ke rumah duka.

Sementara itu, personel Polsek Barebbo bersama unsur Tripika telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan para saksi.

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, SH, membenarkan peristiwa tersebut.

“Pihak kepolisian bersama Polsek Barebbo telah mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menangani kejadian tersebut,” ungkap Iptu Rayendra.

Insiden ini kembali menjadi perhatian berbagai pihak terkait pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada aktivitas pertambangan.

Selain proses penyelidikan oleh aparat kepolisian, penanganan terkait aspek ketenagakerjaan dan kepatuhan terhadap penerapan K3 menjadi kewenangan instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *