Detik-Detik Penutupan SPT Tahunan, KPP Pratama Watampone Dipadati Wajib Pajak

Menjelang berakhirnya masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, ratusan Wajib Pajak memadati kantor pelayanan untuk memanfaatkan kesempatan terakhir melaporkan kewajiban perpajakan mereka.
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA – Suasana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone tampak lebih sibuk dari biasanya, Kamis (30 April 2026).

Menjelang berakhirnya masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, ratusan Wajib Pajak memadati kantor pelayanan untuk memanfaatkan kesempatan terakhir melaporkan kewajiban perpajakan mereka.

Antrean terlihat sejak pagi hari. Wajib Pajak dari berbagai daerah di wilayah kerja KPP Pratama Watampone, meliputi Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo, datang silih berganti untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan selesai tepat waktu.

Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, mengungkapkan apresiasi atas tingginya antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi sinyal positif bagi tumbuhnya budaya taat pajak di daerah.

“Kami mengapresiasi antusiasme Wajib Pajak di Bone, Soppeng, dan Wajo. Tingginya kunjungan hari ini menunjukkan semakin baiknya kesadaran pajak masyarakat,” ujar Amran.

Meski masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 resmi berakhir pada 30 April 2026, Amran menegaskan bahwa masyarakat yang belum sempat melapor tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya, baik secara daring maupun datang langsung ke kantor pajak.

“Wajib Pajak yang belum lapor masih tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Bisa secara mandiri melalui laman Coretax DJP atau datang langsung ke KPP Pratama Watampone. Kami dampingi sampai berhasil,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan pelapor di hari terakhir, KPP Pratama Watampone bersama KP2KP Sengkang dan KP2KP Watansoppeng membuka layanan pelaporan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) hingga pukul 16.00 WITA.

Petugas pelayanan juga tampak aktif membantu Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis saat pelaporan.

Selain layanan tatap muka, Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui Coretax DJP yang dapat diakses selama 24 jam.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Direktorat Jenderal Pajak juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Kepatuhan dalam melaporkan pajak dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.

Di tengah padatnya antrean dan kesibukan pelayanan, semangat gotong royong antara petugas pajak dan masyarakat terlihat begitu kuat.

Momentum ini menjadi gambaran bahwa kesadaran pajak masyarakat di wilayah Bone, Soppeng, dan Wajo terus tumbuh seiring meningkatnya pemahaman akan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *