MAKASSAR, NALARMEDIA — Politeknik Bosowa (Poltekbos) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat dan berdaya saing.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Desain Industri yang digelar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Kampus Poltekbos, Rabu (10 Juni 2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya inovatif sekaligus memperkuat tata kelola kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Sejak pagi, para peserta yang terdiri atas dosen, mahasiswa, dan undangan dari berbagai kalangan mengikuti rangkaian kegiatan yang diawali registrasi, dilanjutkan pembukaan resmi, laporan panitia, hingga sesi pemaparan materi dan konsultasi teknis.
Ketua Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri, Christ Andrey Imanuel Napitupulu, dalam laporannya menegaskan bahwa optimalisasi layanan pasca desain industri merupakan bagian penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas dan inovasi anak bangsa.
“Penguatan layanan pasca desain industri menjadi salah satu upaya untuk memastikan karya yang telah memperoleh perlindungan hukum dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya.
Direktur Politeknik Bosowa, Dr. Ir. Isminarti, S.T., M.T., dalam sambutannya menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki peran sentral dalam menumbuhkan kesadaran terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual.
Menurutnya, perlindungan desain industri bukan sekadar persoalan administrasi atau sertifikasi, melainkan instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan inovasi serta meningkatkan daya saing bangsa di era ekonomi berbasis pengetahuan.
“Sebagai institusi pendidikan vokasi, Politeknik Bosowa memiliki komitmen untuk terus mendorong lahirnya inovasi yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga terlindungi secara hukum. Setiap karya, desain, dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika memiliki nilai strategis yang perlu dijaga dan dikelola sebagai aset intelektual,” kata Isminarti.
Ia menambahkan bahwa penguatan budaya kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan.
“Perlindungan hak kekayaan intelektual bukan hanya tentang memperoleh sertifikat, tetapi bagaimana inovasi tersebut dapat memberikan dampak nyata, memiliki nilai tambah, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka melalui keynote speech Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, S.Sos., S.H., M.H.
Dalam paparannya, ia menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mengoptimalkan layanan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Menurutnya, kampus memiliki potensi besar dalam melahirkan inovasi dan kreativitas yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar dapat berkembang menjadi aset yang bernilai bagi masyarakat maupun dunia industri.
Pada sesi inti, peserta mendapatkan materi mendalam mengenai penguatan tata kelola hak cipta dan pengelolaan aset kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi yang dibawakan langsung oleh Direktur Poltekbos.
Dalam pemaparannya, Isminarti menjelaskan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari identifikasi potensi inovasi, pendokumentasian, perlindungan hukum, hingga hilirisasi dan komersialisasi hasil penelitian agar memberikan nilai ekonomi dan manfaat yang lebih luas.
Sementara itu, Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Bayu Saputra Slamet, S.T., M.Ds., membahas secara detail mekanisme optimalisasi layanan pasca desain industri serta tata cara pengelolaan hak desain industri setelah sertifikat diterbitkan.
Ia menjelaskan berbagai aspek penting mulai dari hak dan kewajiban pemegang hak, mekanisme perubahan data, pengawasan penggunaan desain industri, hingga langkah-langkah penyelesaian jika terjadi sengketa atau pelanggaran.
Bayu juga memberikan panduan teknis terkait pemanfaatan sistem layanan online DJKI yang kini menjadi platform utama dalam pengajuan dan pengelolaan desain industri.
Peserta mendapatkan penjelasan praktis mengenai registrasi akun, pengunggahan dokumen, proses verifikasi, hingga tindak lanjut permohonan secara digital.
Diskusi berlangsung interaktif dengan dipandu moderator Ir. Muhammad Edy Hidayat, S.ST., M.Tr.T. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait kendala teknis maupun administratif dalam pengelolaan hak cipta dan desain industri.
Melalui sesi konsultasi teknis yang digelar secara langsung, para peserta juga memperoleh solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses pengajuan, pengelolaan, dan pemanfaatan hak desain industri.
Melalui kegiatan ini, Politeknik Bosowa berharap dapat semakin memperkuat budaya kekayaan intelektual di lingkungan kampus, mendorong lahirnya inovasi yang unggul, serta memastikan setiap karya yang dihasilkan sivitas akademika memiliki perlindungan hukum yang kuat dan nilai strategis bagi pembangunan nasional. (ADV)















