BONE, NALARMEDIA — Pemerintah Kabupaten Bone secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Bone dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bone, Selasa (23 Juni 2026).
Penyerahan Ranperda dilakukan langsung oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman (BupAAS), kepada Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, yang dirangkaikan dengan penyampaian penjelasan kepala daerah terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Bone menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga Kabupaten Bone kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kalinya.
Menurut BupAAS, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan yang terus berkomitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Prestasi ini adalah hasil kolaborasi semua pihak. Peran DPRD Bone sangat besar dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ujar BupAAS.
Dalam penjelasannya, Bupati Bone memaparkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Dari sisi pendapatan, APBD Kabupaten Bone Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp2,88 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,62 triliun atau 91,69 persen. Sementara itu, belanja daerah dan transfer dianggarkan sebesar Rp2,83 triliun dengan realisasi Rp2,46 triliun atau 86,84 persen.
Capaian tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp27,76 miliar yang menunjukkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.
Untuk sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp18,69 miliar dan terealisasi Rp18,57 miliar atau 99,35 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan Rp46,46 miliar terealisasi Rp2,62 miliar atau 5,65 persen.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp135,09 miliar.
Lebih lanjut, Bupati Bone menjelaskan bahwa arah kebijakan anggaran daerah tahun 2025 difokuskan untuk mendukung visi pembangunan Kabupaten Bone yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan melalui delapan program prioritas pembangunan.
Program tersebut mencakup transformasi sosial, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan keamanan dan ketertiban daerah, penguatan demokrasi dan stabilitas ekonomi, transformasi ekonomi daerah, pemerataan pembangunan wilayah, penguatan ketahanan sosial budaya, penyediaan infrastruktur berkualitas dan ramah lingkungan, hingga peningkatan daya saing daerah.
Melalui pertanggungjawaban APBD ini, Pemkab Bone menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan demi kesejahteraan masyarakat Bone. (red)















