Dinas BMCKTR Bone Warning Pengusaha WiFi Nakal, Kabel Semrawut dan Tiang Tanpa Izin Terancam Ditertibkan

Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone melayangkan peringatan keras kepada para pengusaha jaringan internet (WiFi) yang dinilai belum mematuhi ketentuan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta kewajiban retribusi daerah.
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone melayangkan peringatan keras kepada para pengusaha jaringan internet (WiFi) yang dinilai belum mematuhi ketentuan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta kewajiban retribusi daerah.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah tiang penyangga dan bentangan kabel fiber optik yang dipasang di berbagai ruas jalan di Kota Watampone tanpa koordinasi maupun izin yang sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkan Andi Asrijal, SH, Pejabat Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, saat melakukan monitoring dan pengawasan di sejumlah titik di wilayah perkotaan Watampone.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena menyangkut ketertiban tata ruang, estetika kota, legalitas usaha, hingga potensi penerimaan daerah dari sektor perizinan dan retribusi.

“Ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menyangkut persoalan izin berusaha, penataan kota, serta hubungannya dengan pendapatan daerah. Kami meminta seluruh pengusaha tetap melaksanakan kewajibannya dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku di daerah,” tegas Andi Asrijal, Rabu (1 Juli 2026).

Ia menilai, wajah Kota Watampone kini mulai terlihat semrawut akibat banyaknya kabel optik yang membentang tanpa penataan yang ideal.

Selain itu, banyak tiang besi penyangga yang ditancapkan di ruang milik jalan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, pengaturan jaringan telekomunikasi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Watampone, khususnya terkait sistem struktur ruang dan jaringan telekomunikasi.

Selain itu, ketentuan mengenai kewajiban retribusi juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam lampiran perda tersebut disebutkan bahwa setiap instalasi telekomunikasi dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu per unit, yang berkaitan dengan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagai langkah penegakan aturan, Bidang Tata Ruang BMCKTR akan segera mengirimkan surat teguran kepada para pengusaha jaringan internet yang dinilai kurang kooperatif dalam memenuhi kewajiban perizinan.

“Sebagai bentuk warning kepada pengusaha sistem telekomunikasi melalui jaringan WiFi internet, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat teguran kepada pengusaha yang kurang kooperatif,” ujar Andi Asrijal.

Ia menegaskan, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyedia layanan (provider) untuk melakukan pemutusan sementara jaringan dari menara telekomunikasi hingga seluruh kewajiban pengusaha atau vendor dipenuhi sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, melalui bidang teknis, BMCKTR juga akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bone agar mempertimbangkan keberadaan tiang-tiang yang dipasang tanpa izin, termasuk kemungkinan dilakukan pencabutan apabila terbukti melanggar aturan.

Pemerintah Kabupaten Bone berharap seluruh pelaku usaha telekomunikasi dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, sehingga pengembangan layanan internet tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas, estetika kota, serta kepentingan masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *