BONE, NALARMEDIA – Tragedi kecelakaan kerja yang merenggut korban jiwa di lokasi tambang galian C, Dusun II, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, kini menjadi sorotan berbagai kalangan.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) itu mendorong Forum Aktivis Milenial menggelar diskusi publik sebagai wadah evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Kabupaten Bone.
Forum tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, legislatif hingga mahasiswa. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bone, Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, serta Presiden Mahasiswa IAIN Bone, Muhammad Farhan.
Ketua Forum Aktivis Milenial, Muhammad Nurwan Tifta, mengatakan diskusi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tragedi yang terjadi di Desa Lampoko sekaligus menjadi ruang dialog untuk merumuskan solusi atas berbagai persoalan pertambangan di Kabupaten Bone.
“Kami ingin menghadirkan berbagai perspektif, mulai dari aspek hukum, lingkungan hidup, keselamatan kerja hingga kebijakan publik agar lahir rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola pertambangan di Kabupaten Bone,” ujarnya.
Menurutnya, forum tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai ajang diskusi semata, tetapi mampu melahirkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan instansi terkait.
Ia menilai pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan harus diperkuat agar setiap kegiatan benar-benar memenuhi ketentuan hukum, standar keselamatan kerja, serta kewajiban pengelolaan lingkungan.
Selain itu, Forum Aktivis Milenial juga mendorong aparat untuk menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengevaluasi izin usaha pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan.
Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku.
Keselamatan Pekerja Jadi Sorotan
Presiden Mahasiswa IAIN Bone, Muhammad Farhan, menilai tragedi di Desa Lampoko harus menjadi bahan evaluasi bersama, tidak hanya terkait legalitas tambang, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap keselamatan para pekerja.
Ia mengungkapkan, berdasarkan video yang beredar, tampak sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan, maupun masker.
Apabila kondisi tersebut benar terjadi di lokasi kerja, menurut Farhan, hal itu menunjukkan pentingnya penguatan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Persoalan tambang bukan hanya berbicara legal atau ilegal. Di dalamnya ada persoalan keselamatan manusia, kerusakan lingkungan, dan tata kelola pertambangan. Jangan sampai kita baru bergerak setelah ada korban jiwa,” tegasnya.
Farhan juga menilai maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin harus menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, pemerintah dinilai perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum, lingkungan, dan risiko keselamatan dari aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja maupun kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan keselamatan kerja atau kewajiban pemegang izin, maka pemerintah harus berani mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan IUP apabila syarat hukumnya terpenuhi. Keselamatan pekerja tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun,” tandas Farhan.
Melalui forum diskusi ini, para aktivis berharap tragedi di Desa Lampoko menjadi momentum bagi pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Kabupaten Bone, sehingga kejadian serupa tidak kembali menelan korban jiwa. (rls/red)















