Mulai 1 September, Aturan Baru BBM Bersubsidi Bone Diberlakukan, Rekomendasi Lama Berakhir 31 Agustus

Screenshot
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Pemerintah Kabupaten Bone memperketat pengawasan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta LPG bersubsidi agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. (BupAAS) saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pemantauan Tim Satuan Tugas (Satgas) BBM dan LPG Bersubsidi di Aula Lateya Riduni, Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bone, Jumat (28 Agustus 2026).

Dalam rakor tersebut, BupAAS didampingi Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M. (AAP).

Rakor menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penguatan langkah Pemkab Bone dalam memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah pembentukan Satgas Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI dan Polri, serta perangkat daerah dan instansi terkait.

Pengawasan akan diperkuat melalui pemasangan CCTV di sejumlah SPBU serta pemantauan stok BBM secara harian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran.

BupAAS menegaskan, persoalan utama bukan pada ketersediaan stok BBM, melainkan bagaimana distribusi dan pengaturannya agar sampai kepada masyarakat yang memang memiliki hak.

“Masyarakat jangan panik. Stok BBM cukup. Tinggal bagaimana pengaturannya sampai kepada yang berhak. Ini yang menjadi perhatian Pemda dengan pembentukan satgas dengan keterlibatan semua unsur,” tegas BupAAS.

Rekomendasi Lama Berakhir 31 Agustus

Dalam rangka penertiban, Pemkab Bone juga melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Surat rekomendasi yang telah diterbitkan sebelumnya akan dicabut atau dihentikan masa berlakunya pada 31 Agustus 2026.

Selanjutnya, penerbitan rekomendasi baru akan mulai diberlakukan 1 September 2026 setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi oleh dinas maupun instansi terkait.

Mekanisme baru tersebut diharapkan dapat membuat penerima BBM bersubsidi lebih terdata dan sesuai dengan ketentuan.

Rekomendasi nantinya diterbitkan oleh camat, dengan proses rekomendasi dari BPP sebagai bagian dari tahapan verifikasi.

Selain itu, Pemkab Bone menegaskan tidak akan melayani kendaraan yang menggunakan tangki BBM yang telah dimodifikasi, sebagai salah satu langkah mencegah praktik pembelian BBM bersubsidi secara berlebihan dan tidak sesuai peruntukan.

Langkah pengawasan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bone bersama seluruh unsur terkait untuk menjaga agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan.

Dengan penguatan Satgas, pemasangan CCTV di SPBU, pemantauan stok harian, serta pembaruan sistem rekomendasi, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Bone semakin tertib.

“BBM bersubsidi harus tepat sasaran,” menjadi penekanan utama Pemkab Bone dalam evaluasi tersebut, sekaligus memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan akses BBM bersubsidi tanpa harus menghadapi kepanikan akibat isu kelangkaan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *