MOROWALI, NALARMEDIA — Polemik pemalangan lahan di area konsesi pertambangan grup Mining Industry Indonesia (MIND ID) di wilayah Seba-seba, Morowali, memasuki babak baru.
Keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, secara terbuka membantah adanya pemberian rekomendasi maupun restu adat kepada Gusti Riadi dan kelompoknya untuk melakukan aksi pemalangan di wilayah operasional pertambangan.
Penegasan tersebut disampaikan Abdul Hamid Hasyim, perwakilan ahli waris Raja Abdul Rabbie, saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (11 September 2026).
Hamid menegaskan, pihak keluarga tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk menggunakan nama Raja Abdul Rabbie sebagai dasar melakukan pemalangan atau tindakan sepihak terhadap wilayah konsesi perusahaan.
“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ungkap Hamid.
Menurutnya, persoalan klaim lahan maupun kepentingan adat semestinya ditempuh melalui mekanisme yang sah dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang berpotensi mengganggu aktivitas perusahaan maupun ketertiban masyarakat.
Bantahan Ahli Waris Jadi Titik Penting
Pernyataan keluarga ahli waris tersebut menjadi penting karena sebelumnya nama Raja Abdul Rabbie disebut-sebut dalam konteks perjuangan atau klaim adat atas wilayah Seba-seba.
Dengan adanya bantahan langsung dari pihak ahli waris, Hamid meminta agar tidak ada lagi pihak yang mengatasnamakan keluarga Raja Bungku untuk kepentingan tertentu tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Ia juga menegaskan bahwa keluarga Raja Abdul Rabbie memiliki pandangan agar aktivitas investasi yang berlangsung di wilayah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Justru yang kita harapkan di sini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” tegasnya.
Minta Aparat Bertindak Sesuai Hukum
Hamid menilai tindakan pemalangan secara sepihak tidak dapat dibenarkan hanya dengan mengatasnamakan kepentingan adat.
Menurutnya, setiap klaim atas lahan harus memiliki dasar yang jelas serta diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme adat yang berlaku.
“Tidak betul itu, itu melanggar hak dan hukum negara itu. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu, itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” tandasnya.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran pidana dalam aksi pemalangan maupun penggunaan nama pihak lain, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Karena itu, pihak keluarga menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Keluarga Raja Abdul Rabbie berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang merugikan masyarakat.
Mereka mendorong agar seluruh pihak mengedepankan dialog, kepastian hukum, penghormatan terhadap adat, serta kepentingan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum dalam memastikan duduk perkara pemalangan lahan di Seba-seba, termasuk memeriksa dasar klaim, legalitas tindakan di lapangan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Yang jelas, keluarga ahli waris Raja Abdul Rabbie telah menyatakan sikap: tidak ada restu dari keluarga untuk aksi pemalangan tersebut. (*)















