LUWU TIMUR, NALARMEDIA.ID – Penyidikan kasus dugaan perambahan dan pembakaran hutan lindung di Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Setelah menetapkan dan menahan tiga tersangka, Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan kini membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik pembukaan lahan ilegal berskala besar.
Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri, menjadi salah satu pihak yang berpotensi kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Langkah tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman bukti-bukti terbaru yang tengah dikumpulkan tim penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan karena kerusakan kawasan hutan lindung di Blok Tanamalia diperkirakan telah mencapai 5.000 hektare sejak 2012.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kebakaran lahan juga dilaporkan memicu kabut asap yang menyelimuti Sorowako dan wilayah sekitarnya.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri, menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka berinisial AR, AI, dan AW yang telah ditahan.
“Praperadilannya ditolak, sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ali Bahri, Jumat (16 Oktober 2026).
Penolakan permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Makassar tersebut membuat proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berlanjut.
Ali Bahri menjelaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam memobilisasi maupun memfasilitasi aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan negara tersebut.
Jika alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi dan menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain, penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk kepentingan pemeriksaan.
Meski nama Ali Kamri masuk dalam rencana pendalaman penyidikan, pemanggilan maupun pemeriksaan nantinya tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah. Dugaan keterlibatan setiap pihak tetap harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Dugaan Transaksi Lahan Ilegal Jadi Sorotan
Selain mengusut aktivitas pembukaan lahan, penyidik Gakkum Kehutanan juga menemukan dugaan transaksi ganti rugi atas lahan garapan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Praktik jual-beli di bawah tangan tersebut diduga menjadi salah satu cara peralihan penguasaan lahan di kawasan hutan negara kepada individu tanpa prosedur yang semestinya.
Temuan ini membuka ruang penyidikan lebih luas untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memfasilitasi transaksi, mengorganisasi pembukaan lahan, hingga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Kendati demikian, dugaan adanya jaringan mafia tanah masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran kehutanan, tetapi juga menyangkut perlindungan aset negara dan keberlanjutan ekosistem hutan lindung di Loeha Raya.
Kabut Asap Ganggu Sorowako, Dampak Pembakaran Meluas
Di tengah proses hukum yang berlangsung, dampak kebakaran hutan dan lahan di Blok Tanamalia mulai dirasakan masyarakat.
Hingga Jumat (16 Oktober 2026), kabut asap tebal dilaporkan menyelimuti Sorowako dan sekitarnya.
Berdasarkan data pemantauan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Sulawesi Selatan sebagaimana disebutkan dalam informasi kasus ini, Blok Tanamalia menjadi salah satu pusat titik panas tertinggi di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, membenarkan bahwa kebakaran terjadi di dalam kawasan hutan negara yang sebelumnya mengalami pembukaan lahan.
Kawasan tersebut diduga dibabat dan dibakar untuk memperluas perkebunan lada atau merica.
Dampak asap bahkan dilaporkan meluas hingga wilayah kabupaten tetangga, termasuk Luwu.
Sementara itu, indikator kualitas udara berbasis PM2.5 di kawasan Sorowako disebut sempat berada pada kategori tidak sehat.
Partikel PM2.5 menjadi perhatian karena berukuran sangat kecil dan dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Masyarakat yang terdampak asap disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker yang sesuai ketika kualitas udara memburuk.
Pembukaan Hutan Melonjak Delapan Kali Lipat
Tekanan terhadap kawasan hutan lindung Tanamalia juga tergambar dalam data perubahan tutupan lahan yang disampaikan dalam informasi kasus tersebut.
Pada April 2026, laju pembukaan lahan tercatat sekitar 0,55 hektare per hari. Angka itu meningkat menjadi 4,47 hektare per hari pada Agustus 2026.
Artinya, laju pembukaan lahan meningkat lebih dari delapan kali lipat dalam kurun empat bulan.
Dalam satu bulan, sekitar 67,1 hektare tutupan hutan dilaporkan hilang di 128 titik koordinat baru berdasarkan data citra satelit per Agustus 2026.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya tekanan terhadap kawasan hutan yang seharusnya berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, tata air, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Jika tidak dikendalikan, pembukaan lahan yang disertai pembakaran berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko kebakaran berulang, serta memperburuk kualitas udara.
Petugas Diduga Diusir, Penyidikan Diuji di Lapangan
Upaya penertiban di Blok Tanamalia juga disebut menghadapi tantangan di lapangan. Dalam informasi yang dihimpun, terdapat insiden pengusiran sembilan petugas Kementerian Kehutanan serta dugaan intimidasi terhadap jajaran KPH Larona.
Insiden tersebut menambah kompleksitas penanganan kasus yang kini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penggarapan lahan, tetapi juga pengamanan kawasan hutan dan pelaksanaan tugas petugas kehutanan.
Penyidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana pembukaan lahan berlangsung, siapa saja yang diduga memfasilitasinya, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dengan tiga tersangka yang telah ditahan dan kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, perhatian kini tertuju pada kemampuan penyidik menelusuri seluruh mata rantai dugaan pelanggaran.
Penanganan kasus Tanamalia menjadi penting bukan hanya untuk memastikan pertanggungjawaban hukum, tetapi juga untuk menghentikan kerusakan hutan yang terus berlangsung dan mencegah dampak kebakaran semakin meluas.
Catatan redaksi: Sejumlah dugaan keterlibatan pihak lain, transaksi lahan ilegal, dan intimidasi dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (*)















