BONE, NALARMEDIA.ID – Penanganan laporan dugaan pelanggaran hukum terkait unggahan akun Instagram yang menyebut “Bupati dan Ketua DPRD Konoha” terus bergulir.
Kuasa hukum Ancol Phatend, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., mendatangi Polres Bone dengan menyerahkan sejumlah bukti tangkapan layar (screenshot) dan menghadirkan empat orang saksi untuk mendukung laporan tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/647/X/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 22 Oktober 2026.
Andi Asrul menegaskan, inti persoalan bukan sekadar menebak sosok yang disindir melalui istilah “Bupati dan Ketua DPRD Konoha”.
Menurutnya, hal yang perlu didalami adalah dasar pernyataan yang dipublikasikan, pertanggungjawaban atas unggahan tersebut, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Ia menilai, unggahan yang dipersoalkan telah memicu kegaduhan dan perselisihan di tengah masyarakat.
“Kami tidak mempersoalkan siapa Bupati dan Ketua DPRD yang dimaksud dalam postingan tersebut. Persoalannya adalah apakah pernyataan itu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, unggahan tersebut dinilai telah memicu kegaduhan dan perselisihan,” tegas Asrul.
Identitas Terduga Diserahkan kepada Penyidik
Dalam perkembangan laporan tersebut, Asrul mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi mengenai identitas seseorang yang diduga berkaitan dengan akun Instagram yang dilaporkan.
Identitas berinisial FAA itu, kata dia, telah disampaikan kepada penyidik untuk diverifikasi dan didalami lebih lanjut.
Namun, ia menegaskan bahwa penentuan keterkaitan seseorang dengan unggahan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami telah menyerahkan informasi mengenai identitas yang kami ketahui kepada penyidik. Selanjutnya, penyidik yang berwenang melakukan verifikasi dan mendalami keterkaitannya dengan unggahan yang dilaporkan,” ujarnya.
Dengan demikian, identitas maupun keterlibatan pihak yang disebutkan masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.
Bukan Sekadar Sindiran, Dasar Pernyataan Jadi Sorotan
Asrul juga menyoroti pentingnya menguji substansi unggahan secara cermat.
Menurutnya, konten yang dipersoalkan berasal dari akun media sosial, bukan produk pemberitaan media daring yang melalui proses kerja jurnalistik.
Karena itu, ia berpandangan bahwa isi unggahan, dasar faktual, konteks penyampaian, dan dampak yang ditimbulkan perlu diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.
Baginya, perdebatan mengenai siapa yang menjadi sasaran sindiran melalui istilah “Bupati dan Ketua DPRD Konoha” bukan satu-satunya hal yang harus dijawab.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pernyataan yang disebarkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Laporan tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada pembuktian seluruh unsur pidana yang dipersyaratkan oleh hukum.
Minta Polres Bone Profesional dan Objektif
Pihak pelapor berharap Polres Bone menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta. Bukti tangkapan layar serta keterangan para saksi diharapkan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami perkara tersebut.
Asrul menegaskan, pihaknya tidak ingin laporan itu dibangun berdasarkan asumsi atau spekulasi, melainkan melalui pengujian alat bukti dan fakta yang relevan.
“Kami tidak ingin perkara ini dibangun di atas asumsi. Kami ingin fakta dan alat bukti diuji secara objektif. Harapannya, proses ini memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Kebebasan menyampaikan pendapat harus disertai tanggung jawab,” tutupnya.
Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada proses penyelidikan dan penilaian penyidik terhadap bukti serta keterangan yang telah disampaikan. Hingga seluruh fakta dan unsur hukum diperiksa, dugaan dalam laporan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang sedang diproses, bukan sebagai kesimpulan tentang kesalahan pihak tertentu. (*)















