JAKARTA, NALARMEDIA.ID – Komitmen melindungi pekerja dan masyarakat melalui jaminan kesehatan mendapat apresiasi dari BPJS Kesehatan. Sebanyak 8 pemerintah daerah dan 80 badan usaha menerima penghargaan Satya JKN Awards 2026 atas kontribusi dan kepatuhan mereka dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar semakin banyak pemerintah daerah dan perusahaan mengambil peran dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa JKN bukan sekadar program jaminan kesehatan, tetapi juga investasi untuk meningkatkan produktivitas bangsa.
Menurutnya, kehadiran JKN membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang mahal. Program ini juga menjadi salah satu instrumen untuk menekan angka kemiskinan.
“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan,” ujar Cak Imin.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga keberlangsungan program tersebut melalui semangat gotong royong, termasuk keterlibatan aktif pemerintah daerah dan dunia usaha.
Cak Imin juga mengapresiasi perusahaan yang disiplin mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN. Menurutnya, dunia usaha memiliki peran penting karena menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
Peserta JKN Tembus 284,89 Juta Jiwa
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan keberhasilan JKN tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya masyarakat yang terdaftar. Kepesertaan aktif, kepatuhan pemberi kerja, serta kesinambungan perlindungan kesehatan menjadi faktor penting untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau setara 98,2 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara cakupan kepesertaan aktif mencapai 79,49 persen.
“Melalui tema ‘Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa’, Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan,” jelas Pujo.
Ia menekankan, perusahaan memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan kesehatan. Caranya dengan mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.
Kepatuhan tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
Pekerja yang mendapatkan perlindungan kesehatan, lanjut Pujo, akan merasa lebih tenang dalam bekerja. Kondisi ini turut mendukung produktivitas karyawan dan keberlanjutan perusahaan.
Gotong Royong Biayai Pengobatan Mahal
Pujo juga menggambarkan pentingnya prinsip gotong royong dalam pembiayaan layanan kesehatan melalui salah satu contoh tindakan medis, yakni hemodialisis atau cuci darah.
Rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah mencapai Rp786.200. Jika seorang pasien harus menjalani tindakan dua kali seminggu atau sekitar delapan kali dalam sebulan, biaya pelayanan kesehatannya mencapai Rp6.289.600.
“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” ungkapnya.
Menurut Pujo, gambaran tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan JKN sangat bergantung pada kepatuhan dan partisipasi seluruh peserta.
80 Perusahaan dan 8 Pemda Raih Penghargaan
Dalam Satya JKN Awards 2026, sebanyak 80 badan usaha penerima penghargaan terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil dan mikro.
Sementara itu, delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.
Pujo menjelaskan, proses penilaian dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data. Penilaian tersebut melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, turut menegaskan pentingnya kepatuhan dan kolaborasi untuk menjaga keberlanjutan Program JKN.
Menurutnya, perusahaan harus konsisten mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sesuai ketentuan, menyampaikan data serta upah secara benar, dan membayar iuran tepat waktu.
Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan mendukung kepatuhan badan usaha melalui regulasi, kebijakan perizinan, serta pelayanan publik.
“Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” tegas Stevanus.
Ia berharap praktik baik yang ditunjukkan para penerima Satya JKN Awards 2026 dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah dan perusahaan lainnya.
Dengan semakin kuatnya kolaborasi dan kepatuhan seluruh pihak, perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya diharapkan semakin luas. Tujuannya bukan hanya mewujudkan masyarakat yang sehat, tetapi juga membangun bangsa yang lebih produktif dan sejahtera. (ADV)















