Temuan BPK di Pemkot Makassar, Pj Sekda Kota Langsung Bereaksi

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II Tahun 2023 dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun, kepada Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra bersama Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (19 Januari 2024). (ist)
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II Tahun 2023 kepada Pemerintah Kota Makassar, di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (19 Januari 2024).

Penyerahan tersebut dilakukan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun, kepada Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra bersama Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.

banner 728x90

Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan BPK pada Pemerintah Kota (Pemkot ) Makassar diungkapkan hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut antara lain pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan mandatory spending, pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, perbaikan database, persampahan dan mobilitas penduduk.

Ini menjadi titik fokus yang harus dibenahi Pemkot Makassar ke depannya.

Mendengar beberapa poin rekomendasi tersebut, Firman Hamid Pagarra akan segera membenahi dengan cara membangun koordinasi terhadap OPD terkait.

“Hari ini kami menerima beberapa rekomendasi dari BPK. Tentu saja rekomendasi ini akan ditindaklanjuti SKPD terkait dalam waktu tertentu dan saya berterima kasih atas masukan yang sangat berharga ini,” sebut Firman.

Firman mengatakan pengawasan seperti ini memang diperlukan agar Pemkot Makassar bisa berbenah menjadi lebih baik.

“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur tadi dalam sambutannya, pengawasan seperti ini bukan hanya BPK saja namun bisa juga dilakukan oleh APIP atau inspektorat sehingga menjadi satu kesamaan standar pemeriksaan kabupaten/kota,” sebutnya.

Firman pun berharap upaya meningkatkan LHPK Kota Makassar mampu menjadikan Makassar meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2024.

“Jadi Kota Makassar harus lebih mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran mandatory spending dalam APBD, peningkatan PAD dan pendataan objek, subjek, dan wajib retribusi daerah,” sebut Firman.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun, menambahkan besarnya manfaat yang diperoleh dalam pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tapi bagaimana pemerintah atau pimpinan menindaklanjuti rekomendasi serta menciptakan proses sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

“Kami berharap DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan,” harapnya.

Selain Kota Makassar, penyerahan hasil LHPK ini juga diterima oleh Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Takalar. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *