BONE, NALARMEDIA — Tunggakan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan Cabang Watampone, tidak main-main nilainya.
BPJS Kesehatan Cabang Watampone mencatat peserta mandiri yang menunggak hampir 50 ribu jiwa.
Kepala bagian SDM, Umum, Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Mahardika Salam menjelaskan, tunggakan iuran peserta mandiri tidak sedikit.
Namun demikian, kata Mahardika, BPJS Kesehatan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh peserta.
“Untuk peserta mandiri yang menunggak sampai saat ini kurang lebih 48 ribu jiwa,” ungkap Mahardika, kepada Nalarmedia, Jumat (19 Juli 2024).
Mahardika melanjutkan, untuk total peserta aktif peserta JKN seluruh segmen di kabupaten Bone sebanyak 667.030 atau sekitar 80 persen dari total penduduk Bone.
Mengenai nilai tunggakan dari 48 ribu lebih peserta tersebut, kata Mahardika totalnya mencapai Rp31 miliar.
Meski demikian, BPJS Kesehatan Cabang Watampone memiliki program dan bisa dimanfaatkan peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran.
“Peserta mandiri yang menunggak tersebut dapat mengikuti program pembayaran iuran secara bertahap. Namanya, Rehab yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan,” tutur Mahardika.
Lebih lanjut, kata Mahardika, syarat untuk mengikuti program Rehab ini, yakni peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4 – 24 bulan).
“Peserta mendaftar program Rehab melalui aplikasi mobile JKN dan atau BPJS care center 165,” ucapnya.
Lanjut Mahardika, kepada peserta untuk membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk menjaga status kepesertaannya tetap aktif sehingga apabila dikemudian hari membutuhkan pelayanan kesehatan tidak menemui kendala. (red)