Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada Bone, KPU: Wajib Setor 44.084 Dukungan KTP

Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan Zainal menyampaikan bahwa jadwal serta tahapan calon kepala daerah perseorangan sementara berjalan. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone mulai menerima pendaftaran calon kepala daerah perseorangan atau biasa disebut independen Calon Bupati – Wakil Bupati Bone.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.

Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan Zainal menyampaikan bahwa jadwal serta tahapan calon kepala daerah perseorangan sudah berjalan.

Zainal menyebutkan pihak KPU Kabupaten Bone bersiap diri akan menerima pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada serentak tahun 2024.

“Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai hari ini, Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024,” kata Zainal kepada awak media, Ahad (5 Mei 2024).

Dia menjelaskan Calon Bupati – Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone.

Hal itu mengacu pada total Daftar pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bone mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.

Zainal menuturkan dukungan itu juga mesti tersebar minimal di 14 kecamatan di Bone.

“Syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan wajib dukungan KTP sebanyak 44.084 atau 7,5 persen, untuk mendapatkan jumlah itu nantinya dari hasil verifikasi dukungan dari penyelenggara,” kata Zainal

Berikut tahapan Calon Perseorangan, dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampai tanggal 7 mei 2024 Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman),” sebutnya.

Pada 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon.

Pada 13 Mei 2024 sampai 29 Mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota.

Pada 27 Mei 2024 sampai dengan 29 Mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh KPU provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya pada 5 Mei sampai 30 Mei 2024 dilanjutkan 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.

Pada 24 Juni 2024 sampai 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada 17 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024

Sedangkan pada 1 Juli 2024 sampai 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.

Kemudian pada 8 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dukumen syarat dukungan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Pada 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS.

Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.

Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/kota dan provinsi pada 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan pada 3 Agustus 2024 sampai dengan 7 Agustus 2024. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *