Refleksi Hakordia 2024 Kejari Bone: Penjara Bukan Akhir, Kejar Aset Kerugian Negara Akibat Korupsi

Suasana upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kantor Kejari Bone. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 menjadi refleksi penting dalam penegakan hukum.

Bukan semata pelaksanaan upacara seremonial, tetapi ada pesan penting dari peringatan ini.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, SH menjelaskan, ujung dari penindakan tindak pidana korupsi, bukan semata pelaku dipenjara.

“Penjara bukan akhir, tetapi bagaimana upaya penegak hukum dalam rangka mengembalikan atau memulihkan kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi,” ungkap Heru Rustanto, kepada Nalarmedia, Kamis (12 Desember 2024).

Olehnya itu, kata Heru Rustanto peran penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bukan semata di penjara.

“Sekarang sudah ada Badan Pemulihan Aset. Hal itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,” papar Heru.

Kehadiran Badan Pemulihan Aset ini, vital. Karena memiliki tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-undangan.

Menyikapi momentum Hakordia 2024, kata Heru, Seksi Pidsus Kejari Bone, serius menegakkan hukum.

Makanya, sepanjang 2024 ini, Seksi Pidsus Kejari Bone menangani tiga kasus dugaan korupsi, yakni pada rehabilitasi irigasi Jaling dengan kerugian negara Rp3,5 miliar, lalu proyek irigasi Waru-Waru kerugian negara Rp3 miliar, serta satu penyalahgunaan Dana Desa yang sementara menunggu perhitungan kerugian negara.

“Pada kasus dugaan korupsi Jaling terdapat empat berkas penuntutan, sementara dugaan korupsi Waru-Waru dua berkas, dan satu berkas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023,” papar Heru.

Melalui momentum Hakordia 2024, Heru menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat, pers, organisasi masyarakat yang terus mendukung Kejari Bone dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Bone. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *