MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, secara resmi mengumumkan jadwal dan tahapan Pemilihan Serentak Ketua RT dan RW 2025. Pemungutan suara akan berlangsung mulai 2 Desember 2025, setelah melalui rangkaian tahapan sejak pertengahan November.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menegaskan pentingnya peran RT-RW, sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput.
Ia meminta agar para ketua RT dan RW terpilih, nantinya mampu menjalin sinergi dan kolaborasi erat dengan pihak kelurahan, demi keberhasilan program pemerintah kota.
“Saya berharap setelah hasil ini keluar, para kelurahan bersama RT-RW bisa membangun kolaborasi yang kuat. Kita ingin memastikan seluruh program Pemkot Makassar berjalan sampai ke masyarakat,” ujar Appi, saat memimpin Rapat Koordinasi Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak se-Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Selasa (11/11/2025).
Appi juga menekankan, para RT dan RW memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, dan mempercepat pelayanan publik di tingkat lingkungan.
“RT-RW adalah mitra terdekat pemerintah. Karena itu, mereka harus punya semangat pelayanan dan kepedulian terhadap masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis Pemkot Makassar, tahapan pemilihan dimulai 12–13 November 2025, dengan kegiatan sosialisasi petunjuk teknis, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia pelaksana, pendataan wajib pilih, hingga masa kampanye dan pemungutan suara pada 2 Desember 2025.
Setelah pemilihan Ketua RT selesai, tahapan serupa akan dilanjutkan untuk pemilihan Ketua RW, yang dijadwalkan berlangsung 7 Desember 2025.
Proses ini juga mencakup masa sanggah, penetapan hasil, dan distribusi logistik di tingkat kelurahan hingga 11 Desember 2025.
Pemkot Makassar berharap, melalui pemilihan serentak ini, terbentuk kepemimpinan lingkungan yang demokratis, transparan, dan mampu memperkuat kolaborasi pemerintah dengan masyarakat, dalam mewujudkan Makassar Kota Dunia yang Inklusif dan Berdaya Saing.
Berikut ini jadwal tahapan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW Serentak se-Kota Makassar 2025:
1. Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. 12, 13 November 2025
2. Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan,14 November 2025
3. Pendataan Wajib Pilih. 15, 16 November 2025
4. Pengumuman Daftar Wajib Pilih. 17 November 2025
5. Perekrutan dan Penetapan Petugas TPS. 18, 19 November 2025
6. Penetapan Lokasi TPS. 20 November 2025
7. Pendaftaran Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW. 21 November 2025
8. Penetapan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW. 22, 23, 24 November 2025.
9. Penetapan Nomor Urut Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW. 25 November 2025
10. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 26 November 2025
11. Kampanye terbatas Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW. 27 November 2025
12. Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara. 27, 28, 29 November 2025
13. Masa Tenang 30 November 2025
14. Distribusi Logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) pemilihan Ketua RT. 1 Desember 2025
15. Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RT. 2 Desember 2025
16. Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT. 3 Desember 2025
17. Jawaban masa sanggah. 4 Desember 2025
18. Penetapan Ketua RT Terpilih. 5 Desember 2025.
19. Pendistribusian undangan pemilihan Ketua RW dan distribusi logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) pemilihan Ketua RW, 6 Desember 2025
20. Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RW. 7 Desember 2025
21. Masa Sanggah Pemilihan Ketua RW8 Desember 2025
22. Jawaban masa sanggah, 9 Desember 2025
23. Penetapan Ketua RW Terpilih, 11 Desember 2025 (*/ADR)















