BONE, NALARMEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone memastikan iklim investasi di daerah tetap kondusif meski pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 468/SK-HK.02.02/III/2026 tentang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kepastian ini sekaligus menjawab keresahan para pelaku usaha, khususnya developer perumahan yang tengah menjalankan proyek maupun mengurus administrasi pertanahan.
Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, Andi Asrijal, SH, menegaskan bahwa para pelaku usaha, terutama yang beraktivitas di kawasan perkotaan, tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan investasinya.
Menurutnya, Dinas BMCKTR Kabupaten Bone bersama Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Bone telah melakukan rapat koordinasi dan penelaahan terhadap regulasi setelah terbitnya SK Nomor 468 Tahun 2026 guna memastikan seluruh proses perizinan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Andi Asrijal menjelaskan, penetapan Lahan Sawah Dilindungi tahun 2026 merupakan tahap kedua setelah kebijakan serupa diterbitkan pada 2021.
Saat itu, Provinsi Sulawesi Selatan belum termasuk dalam wilayah yang ditetapkan. Baru pada tahun 2026 Sulawesi Selatan resmi masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bone melalui Sekretariat Forum Penataan Ruang Daerah menggelar rapat yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bone.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini juga tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan luas lahan sawah nasional tetap berada pada angka 87 persen.
Menurut Andi Asrijal, penyesuaian tersebut diperlukan karena saat ini masih terdapat ketidaksesuaian antara data Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pemerintah pusat kini tengah melakukan proses cleansing data agar seluruh peta tersebut memiliki kesesuaian berdasarkan pembaruan data LBS Tahun 2024.
Ia menambahkan, SK Nomor 468 Tahun 2026 diterbitkan sebagai instrumen pengendalian sekaligus peringatan agar alih fungsi lahan sawah dapat dikendalikan tanpa menghambat pembangunan yang telah sesuai dengan tata ruang.
Di Kabupaten Bone sendiri, kondisi tata ruang dinilai masih sangat ideal.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan mencapai 108.891,07 hektare dari total sekitar 118 ribu hektare lahan baku sawah.
Artinya, Bone telah mempertahankan sekitar 92 persen lahan baku sawah, bahkan melampaui target nasional sebesar 87 persen. Angka tersebut belum termasuk sekitar 900 hektare program cetak sawah rakyat yang belum masuk dalam peta RTRW.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone memastikan arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan RTRW, RPJMD, serta kebijakan nasional. Program pembangunan dan investasi dinilai tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya sembari pemerintah melakukan penyelarasan data lahan sawah bersama pemerintah pusat.
“Kita harapkan seluruh program pembangunan dan penguatan sektor investasi tetap berjalan sesuai Rencana Tata Ruang, sambil terus mendukung proses cleansing data lahan sawah yang sementara berlangsung,” papar Andi Asrijal, Sabtu (27 Juni 2026).
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone akan mematuhi seluruh regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat tanpa mengabaikan investasi yang telah berjalan.
Seluruh pedoman teknis, surat edaran, hingga petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN akan terus menjadi acuan dalam setiap proses perizinan.
Sebelum menerbitkan SK Nomor 468 Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelesaian ketidaksesuaian LSD dengan rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin, konsesi, maupun hak atas tanah.
Selain itu, pemerintah pusat juga telah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati terkait langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Berdasarkan hasil rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Bone, seluruh proses perizinan, khususnya yang berada dalam cakupan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Watampone sesuai Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2026, tetap dinyatakan sah.
Hal itu karena RDTR telah terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, sehingga penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dilakukan secara otomatis melalui sistem investasi nasional.
Selain itu, RDTR Perkotaan Watampone juga telah selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW, yang menetapkan Watampone sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam sistem pengembangan kawasan permukiman.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan bahwa kepastian hukum bagi investor tetap terjaga, sementara upaya perlindungan lahan pertanian strategis tetap menjadi prioritas untuk mendukung ketahanan pangan nasional. (red)















