Begini Hasil Kerja Kasat Narkoba Turun Langsung Kejar Pelaku Penyalahgunaan di Cenrana

Kepolisian Resor (Polres) Bone bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Cenrana.
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Bone bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Cenrana.

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Bone memberikan klarifikasi resmi sekaligus menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sebagai bentuk respons atas informasi yang beredar di media daring, Kepala Sat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., memimpin langsung personel gabungan Unit 1 dan Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di Kecamatan Cenrana sejak Kamis (2 Juli 2026) sekitar pukul 05.00 Wita.

“Menindaklanjuti informasi di media terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana, saya bersama personel Unit 1 dan Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Bone langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AA,” ujar Iptu Irham.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (26), warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Cenrana, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku beserta area sekitarnya untuk mencari barang bukti narkotika jenis sabu.

Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Saat dimintai keterangan, AA mengaku sudah tidak lagi menyimpan sabu. Ia mengungkapkan terakhir mengonsumsi narkotika sehari sebelumnya yang diperoleh melalui transaksi menggunakan aplikasi Instagram dengan sistem “tempel”.

Untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika, Sat Resnarkoba kemudian melakukan tes urine terhadap AA.

Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat amphetamina.

Menurut Iptu Irham, berdasarkan pengakuan AA, ia sebelumnya pernah menjual sabu, namun mengaku telah berhenti setelah maraknya pemberitaan mengenai peredaran narkoba di wilayah Cenrana.

AA juga mengakui rumahnya telah tiga kali didatangi atau digerebek oleh personel Sat Resnarkoba Polres Bone.

“Yang bersangkutan saat ini masih diamankan di ruang penyidik guna proses lebih lanjut. Karena hasil tes urine positif dan tidak ditemukan barang bukti sabu, ke depan yang bersangkutan akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani proses rehabilitasi,” tegas Kasat Resnarkoba.

Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba tersebut berakhir sekitar pukul 08.30 Wita.

Polres Bone menjelaskan, penanganan terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ruang bagi penyalahguna untuk menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iptu Irham menegaskan, langkah cepat turun langsung ke lapangan merupakan bukti bahwa Sat Resnarkoba Polres Bone tidak pernah mengabaikan setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Sementara itu, menanggapi perhatian publik terhadap keamanan kerja jurnalistik, Kapolres Bone AKBP Sugeng melalui Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.

“Kami menegaskan bahwa wartawan adalah mitra kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk terus mendukung Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone, khususnya di Kecamatan Cenrana,” ujar Iptu Rayendra.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika diminta segera melaporkannya melalui saluran resmi Polres Bone maupun jajaran Polsek agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *