Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Ayam dan Telur, Berikut Rinciannya

Wamentan: Peternak Harus Untung, Konsumen Tetap Terlindungi

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam rembuk perunggasan yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan, Senin (6 Juli 2026).
banner 325x300

JAKARTA, NALARMEDIA – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan harga komoditas ayam dan telur agar peternak memperoleh keuntungan yang layak tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.

Langkah tersebut ditegaskan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam rembuk perunggasan yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan, Senin (6 Juli 2026).

Forum tersebut digelar sebagai respons atas merosotnya harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak yang dalam beberapa waktu terakhir berada di bawah biaya pokok produksi sehingga mengancam keberlangsungan usaha peternakan rakyat.

Dalam kesempatan itu, Wamentan yang akrab disapa Mas Dar menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam rantai pangan nasional.

“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah. Negara hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut,” tegas Sudaryono.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam rembuk tersebut adalah penetapan harga live bird (ayam pedaging hidup) sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak, yang akan mulai diberlakukan pada 15 Juli 2026.

Menurut Sudaryono, pemerintah bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha akan mengawal implementasi kesepakatan tersebut agar dipatuhi seluruh pelaku industri sehingga harga di tingkat peternak tetap menguntungkan tanpa mengganggu stabilitas harga di tingkat konsumen.

“Mulai 15 Juli nanti kita sepakati harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur Rp24.000 per kilogram. Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ayam dan telur merupakan komoditas pangan strategis sehingga pembentukan harganya harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Keuntungan usaha, kata dia, tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kesejahteraan peternak maupun daya beli masyarakat.

Selain menetapkan harga acuan, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat industri perunggasan nasional.

Di antaranya menjaga ketersediaan bahan baku pakan, meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, memperkuat perlindungan terhadap peternak rakyat, serta mencegah praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menjelaskan bahwa penurunan harga yang terjadi saat ini dipicu oleh ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.

“Ketika suplai melimpah sementara permintaan menurun, harga otomatis ikut turun. Yang terus kami lakukan adalah menjaga keseimbangan suplai dan demand melalui berbagai langkah jangka pendek, menengah, dan panjang agar harga di tingkat peternak tidak berada di bawah biaya pokok produksi. Jika kondisi ini terus berlangsung, keberlanjutan usaha peternak akan terganggu dan produksi nasional juga terancam,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah melihat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai peluang besar dalam meningkatkan penyerapan produksi ayam dan telur nasional. Program tersebut diyakini akan menciptakan pasar baru yang mampu mendukung pertumbuhan usaha peternakan rakyat.

Sudaryono juga mendorong peternak untuk menyesuaikan pola produksi dengan kalender pendidikan sehingga keseimbangan antara pasokan dan permintaan tetap terjaga, termasuk pada masa libur sekolah.

“MBG menghadirkan pasar baru yang sangat besar bagi komoditas ayam dan telur. Ke depan, kita juga mendorong peternak menyesuaikan pola produksinya dengan kalender sekolah sehingga keseimbangan antara pasokan dan permintaan tetap terjaga, termasuk saat masa libur sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia kini tidak hanya berhasil mencapai swasembada ayam dan telur, tetapi juga telah mengalami surplus produksi. Kondisi tersebut membuka peluang yang semakin besar bagi ekspansi pasar ekspor.
Menurutnya, produk unggas Indonesia kini telah menembus pasar di 11 negara dan pemerintah terus berupaya membuka akses baru, termasuk ke Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan umrah dan haji, serta memperluas pasar ke China yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk unggas.

Sebagai tindak lanjut dari rembuk tersebut, pemerintah bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha sepakat menggelar evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh kesepakatan berjalan efektif serta mampu merespons dinamika industri perunggasan.

Melalui sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, Kementerian Pertanian optimistis industri perunggasan nasional akan semakin tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Kebijakan menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan peternak, menjaga keterjangkauan pangan masyarakat, serta memperkuat ketahanan pangan nasional sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *