SINJAI, NALARMEDIA – Pemerintah Kabupaten Sinjai terus memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis digital. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Sinjai resmi meluncurkan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Non Tunai Masyarakat Digital yang dirangkaikan dengan Launching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026, di halaman Kantor Bapenda Sinjai, Jumat (17 Juli 2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Sinjai yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, serta dihadiri Ketua Komisi II DPRD Sinjai Andi Ridwan Darul Aqzah Palevi Asapa, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Sinjai, dan perwakilan wajib pajak.
Kepala Bapenda Sinjai, H. Andi Adeha Syamsuri, mengatakan Pekan Panutan PBB-P2 merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, penerapan sistem pembayaran non-tunai menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi kepada masyarakat.
“Pekan Panutan PBB-P2 ini menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Melalui layanan pembayaran non-tunai dan inovasi digital, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada para camat, kepala desa, dan lurah, yang dilanjutkan dengan pembayaran PBB-P2 secara simbolis oleh Sekda Sinjai, Ketua Komisi II DPRD, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta perwakilan wajib pajak.
Bapenda Sinjai turut membuka layanan pembayaran non-tunai dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
Pada 2026, Pemerintah Kabupaten Sinjai menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp6,5 miliar, meningkat dibanding target tahun sebelumnya sebesar Rp6 miliar. Optimisme tersebut didukung capaian tahun 2025 yang berhasil melampaui target dengan realisasi penerimaan mencapai Rp7.204.921.515.
Untuk mendukung target tersebut, Bapenda telah mencetak 245.053 lembar SPPT PBB-P2 dengan total nilai ketetapan pajak sebesar Rp7.584.328.267.
Sementara hingga 13 Juli 2026, sisa tunggakan PBB-P2 sejak 2014 tercatat sebesar Rp2.258.284.085, setelah pembayaran tunggakan terealisasi sebesar Rp405.617.615.
Selain memperluas sistem pembayaran non-tunai, Bapenda juga terus mengembangkan Dashboard Elektronik Pendapatan Asli Daerah (E-PAD) yang memungkinkan pemantauan penerimaan pajak dan retribusi secara real time, sehingga pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengapresiasi pelaksanaan Pekan Panutan PBB-P2 sebagai langkah strategis dalam membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat.
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, sehingga diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, saya mengajak seluruh ASN menjadi teladan membayar PBB-P2 tepat waktu serta mengajak masyarakat agar tidak menunda pembayaran demi mendukung kemajuan Kabupaten Sinjai,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh camat, lurah, kepala desa, dan perangkat daerah terus bersinergi dengan Bapenda dalam mendistribusikan SPPT tepat waktu, mengedukasi masyarakat, serta mendorong pemanfaatan layanan pembayaran digital agar target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 kembali melampaui target.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak, Bapenda Sinjai juga menyiapkan berbagai bingkisan menarik bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 selama pelaksanaan Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2026, sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak. (red)















