DP2 Makassar Perkuat Pendampingan Hukum, Cegah Persoalan Administrasi Program

Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar memperkuat aspek kepatuhan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan, mulai dari sektor perikanan, pertanian, peternakan hingga urban farming, berjalan sesuai aturan.
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA — Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar memperkuat aspek kepatuhan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan, mulai dari sektor perikanan, pertanian, peternakan hingga urban farming, berjalan sesuai aturan.

Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Pendampingan Hukum DP2 Makassar yang digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (31/8/2026).

Rapat dipimpin Kepala DP2 Kota Makassar, Aulia Arsyad, S.STP., M.Si., bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Makassar, Mirdad Apriadi Danial, S.H., M.H. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap proses pendampingan hukum yang telah berjalan.

Sejumlah pejabat DP2 turut hadir, di antaranya Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Kepala Bidang Pertanian, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Kasubag Kepegawaian DP2 Kota Makassar.

Aulia mengatakan, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah tidak hanya mengejar target kegiatan, tetapi juga memperhatikan aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Setiap program yang kita jalankan harus memiliki dasar dan proses administrasi yang jelas. Pendampingan hukum ini penting agar sejak awal kita bisa memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Aulia.

Menurutnya, evaluasi secara berkala dapat membantu mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki. Dengan begitu, potensi persoalan administrasi maupun hukum dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Pendampingan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan program dan kegiatan yang melibatkan anggaran pemerintah. Aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian agar seluruh tahapan pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami harapkan bukan sekadar pendampingan ketika ada persoalan, tetapi bagaimana aspek hukum menjadi bagian dari proses sejak perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, DP2 Makassar bersama pihak Kejaksaan Negeri Makassar membahas perkembangan pendampingan sekaligus sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti. Evaluasi diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi dan memastikan program berjalan berdasarkan aturan perundang-undangan. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *