Bone Jadi Kabupaten Pertama di Sulsel yang Kantongi Hasil Verifikasi LP2B dari Kementerian ATR/BPN

Kabupaten Bone menjadi kabupaten pertama dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang memperoleh hasil verifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Kabupaten Bone menjadi kabupaten pertama dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang memperoleh hasil verifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Hasil tersebut diperoleh setelah Pemerintah Kabupaten Bone melewati rangkaian proses verifikasi dan perbaikan data, baik di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun di tingkat Kementerian ATR/BPN.

Penata Ruang Ahli Muda Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, Andi Asrijal, SH, mengatakan proses tersebut mendapat perhatian khusus dari Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M (BupAAS) serta dukungan teknis dari Kepala Dinas BMCKTR.

“Perhatian khusus dari Bapak Bupati Bone dan dukungan teknis dari Kadis BMCKTR membuat kita intens melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan arahan dalam penyusunan data usulan lahan LP2B yang akan ditetapkan di Kabupaten Bone,” ungkap Andi Asrijal, Rabu (21 September 2026).

Data LP2B Bone Melewati Sejumlah Perbaikan

Menurut Andi Asrijal, proses verifikasi tidak berlangsung sekali jalan. Pemerintah Kabupaten Bone beberapa kali melakukan perbaikan terhadap data usulan berdasarkan hasil evaluasi dan arahan dari pemerintah provinsi maupun Kementerian ATR/BPN.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah keberadaan Lahan Baku Sawah (LBS) yang di atasnya telah melekat hak atau status pemanfaatan tertentu.

Beberapa objek yang menjadi bahan perbaikan antara lain lahan yang telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), data perizinan, hingga objek lahan hibah.

“Data tersebut menjadi catatan perbaikan agar sekiranya tidak lagi menjadi data usulan LP2B yang akan ditetapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bone mengusulkan lahan LP2B seluas 103.515 hektare, atau sekitar 87,50 persen.

Setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan perbaikan di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat, luasan tersebut menjadi 103.512 hektare, atau tetap sekitar 87,5 persen dari data yang menjadi dasar pengusulan.

Hasil tersebut tertuang dalam hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN Nomor PB.01/1378-200/IX/2026 tertanggal 14 September 2026.

Segera Disiapkan SK Bupati

Dengan terbitnya hasil verifikasi dari Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Bone kini memasuki tahapan selanjutnya, yakni menyiapkan penetapan LP2B melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bone.

“Setelah keluar hasil verifikasi oleh kementerian, selanjutnya kita akan membuatkan SK Bupati terhadap lahan LP2B yang sudah mendapat persetujuan,” kata Andi Asrijal.

Tak berhenti pada penetapan melalui SK Bupati, Pemerintah Kabupaten Bone juga akan mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengintegrasikan data dan peta LP2B yang telah diverifikasi ke dalam rencana tata ruang Kabupaten Bone.

Integrasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat tercermin dalam dokumen perencanaan tata ruang daerah.

Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Penetapan LP2B memiliki arti strategis bagi Kabupaten Bone yang dikenal sebagai salah satu daerah sentra pertanian di Sulawesi Selatan.

Data yang telah melalui proses verifikasi diharapkan dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam perencanaan, perlindungan, dan pengendalian pemanfaatan lahan pertanian.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bone, proses ini sekaligus menjadi upaya menyelaraskan kebutuhan pembangunan daerah dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Tata Ruang Bone akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Bone,” pungkas Andi Asrijal.

Dengan terbitnya hasil verifikasi tersebut, Bone kini memiliki pijakan lebih kuat untuk melanjutkan proses penetapan LP2B sekaligus mengintegrasikannya ke dalam kebijakan tata ruang daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *