MAKASSAR, NALARMEDIA.ID – Ancaman narkoba terhadap generasi muda tidak bisa hanya dihadapi dengan penindakan hukum.
Edukasi, penguatan karakter, dan keterlibatan perguruan tinggi juga menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Pesan tersebut mengemuka dalam kuliah umum bertema “Narkoba Ancaman Generasi Bangsa: Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam Perspektif Komisi III DPR RI” yang digelar Universitas Islam Makassar (UIM).
Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, S.E., BbusMan., M.H., sebagai pemateri. Diskusi dipandu Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H.
Kuliah umum tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembukaan kuliah perdana Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Fakultas Hukum UIM.
Di hadapan civitas akademika, Andi Amar mengajak mahasiswa dan lingkungan kampus mengambil peran aktif dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Menurutnya, ancaman narkotika perlu dipahami sebagai persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda, kualitas sumber daya manusia, dan ketahanan bangsa.
Pencegahan dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Beriringan
Pemberantasan narkoba membutuhkan strategi yang menyeluruh. Penindakan terhadap pelaku peredaran gelap harus dibarengi langkah pencegahan yang menyentuh akar persoalan.
Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi, penguatan karakter, peningkatan kesadaran hukum, serta keterlibatan keluarga, kampus, dan masyarakat.
Di sisi lain, penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perspektif Komisi III DPR RI dalam forum tersebut turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, serta evaluasi kebijakan agar upaya pemberantasan narkoba berjalan efektif dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga berupaya membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kampus Bukan Sekadar Tempat Belajar
Moderator Dr. Andi Arfan Sahabuddin mengarahkan jalannya diskusi dengan menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan hukum, pendidikan, dan partisipasi masyarakat.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, ia turut mengajak peserta memahami persoalan narkoba secara komprehensif, tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga pencegahan dan perlindungan generasi muda.
Perguruan tinggi dinilai memiliki posisi strategis dalam membentuk generasi yang berintegritas, memahami hukum, dan memiliki ketahanan terhadap pengaruh negatif narkotika.
Karena itu, kampus diharapkan tidak hanya menjadi ruang transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pusat edukasi dan pembentukan karakter yang menumbuhkan kepedulian terhadap persoalan sosial.
Mahasiswa sebagai bagian dari generasi penerus bangsa juga diharapkan mampu menjadi agen perubahan dengan menyebarkan informasi yang benar, meningkatkan kesadaran di lingkungan sekitarnya, serta berani mengambil bagian dalam upaya pencegahan narkoba.
Perkuat Komitmen Melindungi Generasi Muda
Kuliah umum ini menjadi ruang dialog bagi civitas akademika UIM untuk memperdalam pemahaman mengenai tantangan pemberantasan narkotika sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melindungi generasi muda.
Kegiatan tersebut juga menegaskan komitmen Fakultas Hukum UIM untuk menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan persoalan aktual bangsa.
Melalui forum akademik seperti ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memiliki bekal pengetahuan hukum, tetapi juga kepedulian sosial dan keberanian untuk berkontribusi bagi masyarakat. (rls/red)















