banner 728x90

Hari Ini, Terakhir Pendaftaran Direktur dan Dewas Perumda Air Minum Wae Manurung Bone

Foto ilustrasi. Pendaftaran posisi strategis Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone, terakhir hari ini, Senin (16 Desember 2024). (int)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Pendaftaran posisi strategis Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone, terakhir hari ini.

Ada dua posisi dibuka yang sementara berproses mencari figur layak untuk menempati, yakni direktur dan dewan pengawas (Dewas).

banner 728x90

Ada yang menarik pada proses pendaftaran jabatan strategis Perumda Air Minum Wae Manurung Bone ini.

Orang dekat Andi Asman Sulaiman yang merupakan bupati Bone terpilih periode 2024 – 2029, maju bertarung memperebutkan jabatan strategis di Perumda Bone yang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Orang dekat Andi Asman Sulaiman tersebut yakni, Bachtiar Sairing dan Eddy. Keduanya kompak mengincar kursi Direktur.

Bachtiar Sairing diketahui sebagai sosok yang dekat dengan Andi Asman Sulaiman selama perhelatan pesta demokrasi.

Figur Bachtiar Sairing juga sudah tidak asing lagi, apalagi pernah menjabat sebagai Direktur/Pemimpin Umum Radar Bone.

Sementara Eddy merupakan Kasubag Umum Perumda Air Minum Wae Manurung yang juga keluarga dekat Andi Asman Sulaiman.

Tiga hari jelang penutupan pendaftaran direktur dan Dewas Perumda Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone, baru tiga orang pendaftar.

Ketua Tim Sekretariat Pansel direktur dan Dewas Perumda Air Minum Wae Manurung Bone, A. Yusrie Meizal mengatakan, masa pendaftaran direktur dan Dewas Perumda Air Minum Wae Manurung mulai 10 Desember hingga 16 Desember 2024.

“Per hari ini (Jumat, 13 Desember 2024) pendaftar yakni satu bakal calon Dewas dan dua bakal calon direktur,” sebut A. Yusrie Meizal kepada Nalarmedia.

Lelaki yang akrab disapa Ucchy menyebutkan, pendaftar Direktur adalah Eddy dan Bachtiar Sairing.

Sementara pendaftar Dewas adalah Andi Promal Pawi.

Khusus pendaftar Dewas, kata Ucchy adalah harus pejabat pemerintah daerah.

“Sesuai Permendagri 37 tahun 2018,” sebut Ucchy. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *