BONE, NALARMEDIA — Aparat desa se-kabupaten Bone boleh tersenyum. Mereka sudah mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan mulai 2024.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Mansur.
Kata Mansur, aparat desa pada 328 desa di 24 kecamatan se-kabupaten Bone sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah 100 persen aparat desa di Bone ter-cover mulai 2024,” ungkap Mansur, kepada Nalarmedia, Senin (16 Desember 2024).
Mansur melanjutkan, 100 persen terealisasi tersebut tidak lepas dari buah nyata kolaborasi Dinas PMD Kabupaten Bone dan Kejari Bone.
Sementara itu, dikonfirmasi di tempat berbeda, Kasi Datun Kejari Bone, Andi Zainal Akhirin Amus, SH mengatakan, ada kerjasama yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan Bone bersama Kejari Bone.
“Ini sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja dalam hal ini aparat desa,” ucap Andi Zainal, kepada Nalarmedia, Rabu (18 Desember 2024).
“Hal ini berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 19 ayat 1,” sambungnya.
Bagi pelanggar, kata Andi Zainal bisa dijatuhi hukuman secara perdata maupun pidana. (red)