BONE, NALARMEDIA — Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M. (AAP), mewakili Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Bone, Sabtu (19 September 2026).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembicaraan tingkat pertama pembentukan peraturan daerah.
Agenda utama rapat membahas jawaban atau tanggapan Bupati Bone atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Selain itu, rapat juga membahas jawaban pengusul atas pendapat Bupati Bone terhadap Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bone.
Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bone, A. Tenri Walinonong, S.H.
Dalam penyampaiannya, Wabup AAP memberikan tanggapan pemerintah daerah terhadap berbagai pandangan, pertanyaan, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait kedua Ranperda tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bone juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang diberikan.
Menurut pemerintah daerah, pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar nantinya dapat menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pariwisata Bone Didorong Berbasis Potensi Lokal
Pada pembahasan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone 2026–2036, pemerintah daerah memaparkan arah dan strategi pengembangan pariwisata yang disesuaikan dengan potensi serta karakteristik Kabupaten Bone.
Salah satu fokus pengembangan diarahkan pada kawasan Tanjung Pallette di Kecamatan Tanete Riattang Timur dan kawasan Goa Mampu di Kecamatan Dua Boccoe.
Kedua kawasan tersebut direncanakan menjadi destinasi prioritas pada lima tahun pertama pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan.
Pemerintah daerah berharap pengembangan destinasi wisata tidak hanya meningkatkan daya tarik pariwisata Bone, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Manfaat tersebut diharapkan dapat dirasakan pelaku UMKM, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, hingga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan destinasi wisata.
Pengembangan sektor pariwisata juga diarahkan dengan mengedepankan budaya dan kearifan lokal. Aspek kelestarian serta keselamatan lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan kepariwisataan.
Di sisi promosi, pemerintah daerah mendorong pemanfaatan teknologi digital dan media sosial untuk memperluas jangkauan promosi destinasi wisata Kabupaten Bone.
Pengelolaan Aset Daerah Diperkuat
Sementara itu, dalam pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah memberikan penjelasan atas sejumlah catatan fraksi.
Hal tersebut mencakup penataan, validasi data, pengamanan, pemanfaatan hingga pengawasan Barang Milik Daerah.
Pemkab Bone menjelaskan bahwa validasi data BMD dilakukan secara berkelanjutan melalui bidang pengelola BMD pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Pengamanan aset dilakukan melalui langkah hukum dan fisik, termasuk legalisasi identitas dan kepemilikan serta inventarisasi barang.
Untuk aset berupa tanah, proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Khusus tahun anggaran 2026, pemerintah daerah merencanakan sertifikasi sebanyak 200 bidang tanah.
Sementara itu, penetapan nilai sewa Barang Milik Daerah dilakukan oleh tim penilai dengan mempertimbangkan harga pasar secara objektif.
Pemerintah Kabupaten Bone berharap seluruh pandangan, saran, dan masukan DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan pada pembahasan berikutnya.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting untuk memastikan regulasi yang lahir tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan dua Ranperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap kebutuhan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bone. (red)















