BONE, NALARMEDIA – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel pada Selasa 14 Januari 2025, pukul 10.00 Wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar, SH.,MH mengatakan, personel menangkap pelaku SN (37) alamat Jl. Kesehatan dan SI (40) alamat Jl. Karantina yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 saset plastik klip bening yang berisikan 5 saset sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip di bawah meja di dalam kamar dengan berat 0,90 Gram, 1 batang pirex kaca yang di dalamnya terdapat sabu ditemukan tertempel di belakang pintu dan 1 unit handpone,” ujarnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap SN dan mengakui bahwa lima saset sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening sebelumnya diterima diperoleh dari SI dengan cara dibeli seharga Rp700 ribu.
“Maka atas keterangan tersebut, SI ikut diamankan yang pada saat itu berada bersama dengan SN dan dari keterangan SI mengakui bahwa dirinyalah yang sebelumnya telah menyerahkan sabu dengan cara dijual SN,” jelasnya.
SI juga mengakui bahwa, sabu yang sebelumnya diserahkan kepada SN diperoleh, diterima dari B Alias BT.
Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap B Alias BT namun belum ditemukan dan masih dalam pencarian unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.
“Pada saat SN dan SI diamankan oleh pihak kepolisian di lokasi tersebut, juga turut diamankan S Alias G, WA Alias L, dan RA Alias R yang dari hasil interogasi bahwa S alias G dan WA Alias L hendak ingin membeli sabu namun belum sempat dikarenakan lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Maka atas perbuatan tersebut, Pelaku bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Bone dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/red)