BONE, NALARMEDIA — Kecelakaan maut terjadi di jalan Poros Bone – Wajo, tepatnya di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, Sabtu (15 Maret 2025) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Sebuah mobil pikap mengangkut belasan pelajar mengalami kecelakaan tunggal.
Pada insiden ini, tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Lainnya mengalami luka-luka.
Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mendatangi TKP laka lantas dan mengunjungi langsung para korban di rumah sakit dan juga melakukan olah TKP mobil yang mengalami kecelakaan.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas mengatakan dalam bertindak sangat menentukan penanganan korban kecelakaan.
“Semakin cepat melakukan penanganan semakin besar juga kita bisa menolong para korban,” sebut Kasat Lantas.
Atas kejadian itu, AKP H Musmulyadi mengingatkan bahaya kendaraan bak terbuka membawa penumpang, serta hal itu termasuk dalam pelanggaran yang bisa dipidana.
Kasat Lantas Polres Bone mengatakan bahwa aturan dan imbauan mengenai penggunaan kendaraan muatan tidak semestinya, kerap diabaikan.
“Ada ancaman hukuman terkait pemakaian mobil bak terbuka untuk muat manusia,” tegas AKP H Musmulyadi saat dikonfirmasi.
Kasat Lantas menerangkan bahwa Larangan mobil Pikap digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut telah di atur, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Pihaknya mengingatkan agar kendaraan bak terbuka tidak digunakan untuk mengangkut orang.
Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan penumpang.
Di samping itu kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat berisiko lebih besar menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan, yang mana mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai.
“Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.
Dia berharap masyarakat khususnya para pengemudi semakin sadar dan disiplin dalam berkendaraan untuk keselamatan kita bersama.
Ditambahkan Kasat Lantas pengemudi atau pengendara kendaraan ditekankan agar memastikan kondisi fisik yang fit sebelum memulai perjalanan.
“Termasuk memastikan bahwa mereka tidak dalam keadaan mengantuk, karena mengantuk saat mengemudi dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (rls/red)