banner 728x90

Wabup Andi Akmal dan Ketua DPRD Andi Tenri Sama-sama Rakor RDTR Palattae Bone di Kementerian ATR/BPN

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Ruang Rapat Prambanan Gedung Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jl. Raden Patah, Jakarta Selatan, Rabu (14 Mei 2025). (ist)
banner 325x300

JAKARTA, NALARMEDIA — Wakil Bupati (Wabup) Bone Andi Akmal Pasluddin menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kegiatan Rapat dilaksanakan di
Ruang Rapat Prambanan Gedung Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jl. Raden Patah, Jakarta Selatan, Rabu (14 Mei 2025).

banner 728x90

Kegiatan ini guna Menindaklanjuti Surat Bupati Bone Nomor 600/65/BMCKTR tanggal 10 Maret 2025 perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangar Peraturan Bupati Bone tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Palattae dan Sekitarnya.

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin beserta Rombongan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dimaksud diterima langsung Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Reny Windiawati, S.T., M.Sc, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Chriesty Elisabeth Lengkong, S.Si., M.Si., MEEM beserta Jajaran Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong.SH, Kadis Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Bone, H. Askar, S.T., M.Si, Kadis PMPTSP Kabupaten Bone, Drs. Amran, M.Si, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bone, Ramli.SH.

Tujuan penyusunan RDTR ini adalah mewujudkan Palattae dan sekitarnya sebagai pusat agroindustri dan simpul pelayanan berbasis pertanian.

Sementara itu, A. Asrijal, Fungsional Penata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone menjelaskan, paket penyusunan RDTR Palattae dan sekitarnya merupakan Bantuan Teknis (Bantek) Kementerian ATR / BPN tahun 2024.

“Sumber penganggarannya melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” tutur Andi Asrijal.

Hal ini patut diapresi dan dilaksanakan dengan baik.

Adapun hasil dari penyusunan RDTR Palattae dan sekitarnya ini nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Bupati setelah melalui proses Harmonisasi dan pembulatan dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Selatan.

“Setelah disahkan dan ditetapkan maka Kabupaten Bone telah menyelesaikan dua Perbup RDTR sebagai bentuk dukungan pemerintah kabupaten dalam upaya mempermudah perizinan dan percepatan investasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan satu peta (one map polisy),” tandas Asrijal. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *