BONE, NALARMEDIA — Anggota Komisi I DPRD Bone, Andi Heryanto Bausad (AHB) mengingatkan Pemda Bone agar melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) juga melibatkan wakil rakyat.
Kata AHB, DPRD Bone dan Pemda Bone merupakan mitra kerja. Sehingga ke depan apabila ada Sidak sebaiknya bersama Anggota DPRD Bone yang ada di Dapil atau mitra kerja komisi.
AHB berharap Sidak dapat dilakukan oleh Inspektorat/Satpol PP atas nama Pemda untuk monitoring dan pelaporan.
Laporan hasil sidak disampaikan ke Camat atau Bupati.
“Camat memberikan rekomendasi ke Kepala Desa. Dimana Kepala Desa yang secara hukum berwenang menjatuhkan sanksi teguran lisan/tertulis sesuai tahapannya,” sebut AHB dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Bone dengan mitra kerja, Kamis (17 Juli 2025).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Bone, Esau Stevanus Jacub Huwae menyampaikan, Sidak yang dilakukan sebagai fungsi pengawasan.
“Kami melakukan Sidak bukan untuk menjatuhkan hukuman, tetapi pembinaan,” ujar Esau.
Sidak ini dilakukan sebagai bentuk menyikapi viralnya terkait pelayanan di desa.
“Sidak ini ingin mengingatkan kepada kepala desa dan perangkat desa agar paham tugas dan fungsi demi pelayanan masyarakat optimal,” ucap Esau. (red)