KOLAKA, NALARMEDIA — Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka menciduk pria di Jl. Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (26 Februari 2024).
Pria tersebut diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi membenarkan adanya pria dibekuk terduga kasus penipuan dan atau penggelapan.
“Telah diamankan sorang Pria berinisial LN (31) warga Dusun I Puosu, Kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, yang diduga kuat telah melakukan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan,” kata Aipda Riswandi, Selasa (27 Februari 2024).
LN diamankan, kata Aipda Riswandi berdasarkan aduan dari pelapor Anggi Pratama.
Pelapor menjelaskan bahwa pada Desember 2023, Ayahnya bertemu dengan LN, kemudian LN meminjam motor milik ayahnya dengan alasan akan menuju ke rumah rekannya di Jl. Pramuka, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, namun setelah dua hari, LN tidak mengembalikan motor milik ayah pelapor.
“Ayah Pelapor berusaha untuk menghubungi LN namun handphonenya tidak aktif. Ayah Pelapor juga mendatangi rumah LN namun LN tidak berada di rumahnya,” sebut Aipda Riswandi.
Hingga pada 12 Februari 2024, Pelapor mendapat informasi bahwa motor ayahnya telah digadaikan, sehingga Pelapor melaporkan peristiwa yang telah dialami.
“Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp7 juta,” ucap Aipda Riswandi.
Lanjut Aipda Riswandi menjelaskan bahwa saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Rutan Polres Kolaka.
Adapun barang bukti 1 unit motor Merk Honda Revo No.Pol DT 5846 DT, juga sudah diamankan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap LN saat ini dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumam pidana penjara maksimal 4 tahun. (red)