Isi Surat Perintah Mendikti Saintek Tunjuk Wakil Rektor Unhas Prof Farida Jabat Plh Rektor UNM

Prof. Dr. Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar pada Universitas Hasanuddin (Unhas), yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi ditunjuk sebagai Plh Rektor UNM. (Tiktok Farida Patittingi)
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA — Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Brian Yuliarto, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025.

Surat perintah ditujukan kepada Prof. Dr. Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar pada Universitas Hasanuddin (Unhas), yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.

Diktum “Menimbang” dari Surat Perintah ini menyebutkan bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar Periode 2024-2028 a.n. Prof. Dr. Karta, M.Sn sedang dibebaskan sementara dari jabatan, berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM, maka dipandang perlu menetapkan Pelaksana Harian Rektor UNM.

Isi surat perintah ini adalah terhitung sejak tanggal 3 November 2025, Prof. Farida bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM sampai ditetapkannya keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat atas nama Prof. Dr. Karta, M.Sn.

Dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Prof. Farida diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Penunjukkan Prof. Farida sebagai Plh. Rektor UNM telah melalui proses konsultasi kepada Rektor Unhas, yang memberikan dukungan sepenuhnya. (*/Ir/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *