BONE, NALARMEDIA — Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, melakukan aktivasi akun Coretax dalam rangka persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 pada Rabu, 5 November 2025.
Didampingi Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, Bupati Andi Asman melakukan aktivasi akun Coretax pribadinya secara mandiri.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Bone ini, Kepala KPP Pratama Watampone turut menyerahkan Piagam Wajib Pajak/_Taxpayer Charter_ yang berisi hak dan kewajiban Wajib Pajak Kepada Bupati Bone.
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, dalam sambutannya mengimbau kepada Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Bone untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax baik secara mandiri ataupun datang langsung ke Kantor Pajak Watampone.
Hal ini dilakukan supaya proses pelaporan SPT Tahunan PPh yang akan dilaporkan mulai 1 Januari 2026 nanti lebih mudah dan cepat.
Sementara Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Andi Asman selaku kepala daerah yang telah memberikan anutan bukan hanya kepada aparat pemerintah, tetapi juga untuk seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Bone dengan melakukan aktivasi Coretax lebih awal sehingga memudahkan untuk urusan perpajakan, terutama terkait pelaporan SPT Tahunan 2025 yang menggunakan aplikasi Coretax pertama kali di tahun 2026.
“Implementasi aplikasi Coretax merupakan _milestone_ utama bagi penerapan pelayanan perpajakan yang modern dan transparan bagi wajib pajak,” tutur Amran.
Coretax merupakan sistem perpajakan baru di Indonesia yang diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Dalam kurun penerapannya selama tahun 2025 baru diberlakukan untuk penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pemotongan atau Pemungutan, sementara untuk pelaporan SPT Tahunan PPh baik Orang Pribadi ataupun Badan Usaha dengan menggunakan Coretax akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Langkah awal yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan adalah dengan Aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi, yang bisa dilakukan secara mandiri ataupun datang langsung ke Kantor Pajak terdekat.
Untuk tutorial aktivasi akun Coretax secara mandiri bisa dilihat di kanal sosial media Direktorat Jenderal Pajak. (rls/red)















