WAJO, NALARMEDIA — Dalam rangka memastikan aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Wajo, Kepala KPP Pratama Watampone mengadakan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo pada Senin (8 Desember 2025).
Bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo, Dr. Amran, SE, Ak, MPA, Kepala KPP Watampone, bersama dengan Ir. Armayani, Msi Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo melakukan evaluasi terkait jumlah ASN di lingkungan Pemkab Wajo yang telah dan belum melakukan aktivasi akun Coretax.
Amran, Kepala KPP Watampone, Menyampaikan Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB nomor 7 Tahun 2025 bahwa seluruh ASN baik PNS ataupun PPPK, anggota TNI dan Polri Wajib untuk melakukan Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax.
Kewajiban Aktivasi akun ini diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2026.
Menurut data di KPP Watampone, per 7 Desember 2025 sebanyak 2.553 ASN dan Anggota TNI Polri di Kabupaten Wajo yang telah melakukan aktivasi akun coretax.
Data ini masih sementara, akan terus diupdate, Kantor Pajak juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Wajo untuk segera melakukan aktivasi Akun Coretax, baik secara mandiri ataupun dengan mendatangi KP2KP Sengkang.
Sementara Armayani, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo mendukung sepenuhnya implementasi Coretax dan menghimbau kepada para Wajib Pajak, terutama ASN di lingkungan Pemkab Wajo untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Hal ini ditindaklanjuti dengan akan diterbitkannya Surat Imbauan kepada ASN Pemkab Wajo untuk segera aktivasi akun Coretax dan menyiapkan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadinya.
“Tentunya kami juga sangat membutuhkan pendampingan dan bimbingan dari KPP Watampone untuk menjalankan Coretax ini,” tutup Armayani. (rls/red)















