BONE, NALARMEDIA — Dalam rangka pendampingan dan pengawasan kewajiban perpajakan Bendahara Desa, Kantor Pajak Watampone kembali mengadakan Review Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes dan Monitoring Evaluasi Pajak Dana Desa Kabupaten Bone Tahun 2025.
Menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone, acara ini berlangsung selama 3 (Tiga) hari, mulai 4 hingga 6 Februari 2026.
Bertempat di Aula Kantor Pajak Watampone, acara ini dihadiri 328 Bendahara dan Operator Dana Desa se Kabupaten Bone.
Acara Monev Pajak Dana Desa ini merupakan acara rutin semesteran yang diadakan oleh Kantor Pajak Watampone dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone.
Diharapkan Bendahara dan Operator Dana Desa menjadi lebih tertib dalam pengelolaan keuangan Desa serta pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Amran, Kepala Kantor PajakWatampone, menyampaikan apresiasi atas kerja sama selama 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Bone, khususnya Pemerintah Desa se Kabupaten Bone.
Sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pajak diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara serta memperkuat koordinasi Kantor Pajak dengan Bendahara dan Operator Dana Desa di Kabupaten Bone terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Tertibnya Kewajiban perpajakan pada Pemerintah Desa akan sangat mendukung program Pemerintah di Desa, dan kami siap mendampingi Pemerintah Desa dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tutur Amran.
Selain monev kewajiban perpajakan Dana Desa, dalam acara ini sekalian dilakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 oleh para perangkat desa yang hadir. (red)















