Bupati Bone Andi Asman Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax: Ayo, ASN dan Masyarakat!

Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman memberikan contoh kepatuhan perpajakan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 didampingi Kepala Kantor Pajak Watampone, Dr. Amran, S.E., Ak., MPA, Kamis (12 Februari 2026).
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman memberikan contoh kepatuhan perpajakan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Kamis (12 Februari 2026).

Pelaporan SPT dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Bone dan didampingi Kepala Kantor Pajak Watampone, Dr. Amran, S.E., Ak., MPA.

Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Bone Andi Tenriawaru serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.

Bupati Andi Asman Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjadi teladan dalam hal kepatuhan pajak, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Bone.

“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara serta dukungan terhadap pembangunan nasional dan daerah. Saya telah melaporkan SPT Tahunan pribadi saya, dan saya mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Bone, khususnya ASN Pemkab Bone, untuk segera melaporkan SPT Tahunannya,” kata Bupati Andi Asman.

Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari integritas aparatur pemerintah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Watampone, Dr. Amran, menyampaikan apresiasi atas langkah Bupati Bone yang dinilai memberikan contoh positif bagi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Bupati Bone yang telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi lebih awal melalui Coretax. Bahkan beliau secara langsung juga telah mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya ASN dan PPPK di Kabupaten Bone, untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum 28 Februari sebagaimana surat edaran dari Kementerian PAN-RB,” jelas Amran.

Ia menambahkan, Kantor Pajak Watampone siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada wajib pajak dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga selesai.

Adapun batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT Tahunan PPh Badan, batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2026. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *