BONE, NALARMEDIA – Siang yang semula berjalan seperti rutinitas biasa di Jalan Poros Bone–Wajo, tepatnya di Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, mendadak berubah menjadi momen penting dalam upaya penegakan hukum.
Di tengah kegiatan pendampingan pengujian berkala kendaraan bersama PT Jasa Raharja Cabang Watampone, personel Satuan Lalu Lintas Polres Bone justru berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (4 Mei 2026) itu sejatinya merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan uji petik Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Namun di balik agenda tersebut, ketelitian petugas menjadi kunci terkuaknya sebuah kasus yang selama ini mungkin tersembunyi di balik lalu lalang kendaraan.
Dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, operasi tersebut berjalan dengan pola pemeriksaan kendaraan yang cermat dan sistematis.
Setiap kendaraan yang melintas diperiksa kelengkapannya, mulai dari dokumen hingga kondisi fisik kendaraan. Hingga akhirnya, sebuah sepeda motor berwarna hitam menarik perhatian petugas.
Motor tersebut tampak tidak biasa—tanpa plat nomor di bagian depan, sementara di bagian belakang terpasang nomor polisi DD 2811 CG.
Kecurigaan petugas pun muncul, terlebih saat pengendara berinisial AT (21) tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan saat diminta.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, pengendara tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan. Dari situ, anggota langsung mengamankan motor tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Riyanda.
Situasi semakin menarik ketika, sekitar 15 menit setelah pengamanan, seorang perempuan mendatangi lokasi dan memberikan keterangan yang membuka tabir kasus tersebut.
Ia menyebut bahwa kendaraan itu merupakan milik temannya yang sebelumnya telah dilaporkan hilang akibat pencurian di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Keterangan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pendalaman. Setelah dilakukan interogasi, AT akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut bukan miliknya.
AT juga mengungkap bahwa kendaraan itu diambil dari wilayah Jeneponto.
Tanpa menunggu lama, Sat Lantas Polres Bone langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Jeneponto untuk memastikan status kendaraan tersebut. Hasilnya pun menguatkan dugaan awal—motor tersebut benar merupakan barang bukti dari kasus pencurian yang telah dilaporkan sebelumnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi, ditambah dengan ketelitian petugas di lapangan, mampu menghadirkan hasil yang signifikan. Apa yang awalnya hanya kegiatan pemeriksaan rutin, berubah menjadi langkah konkret dalam memutus rantai kejahatan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pengendara bersama barang bukti diamankan di Polsek Dua Boccoe untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus ini pun akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap operasi lalu lintas bukan sekadar soal kelengkapan berkendara, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat secara lebih luas.
Di balik rompi dan peluit, ada kewaspadaan yang terus menyala—siap mengungkap setiap celah pelanggaran hukum, bahkan di tempat yang tak terduga. (rls/red)















