BONE, NALARMEDIA – Rapat penetapan kadar zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M di bulan Suci Ramadan digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Selasa (19 Maret 2024).
Rapat pembahasan penetapan zakat fitrah ini dihadiri Pemkab Bone, yakni Kabag Kesra, Kadis Perdagangan, Ketua MUI, Baznas, PC NU, Muhammadiyah, Forkopimda serta Kepala KUA.
Selain penetapan nilai zakat fitrah tahun 2024, Pemkab Bone juga menetapkan program infaq rumah tangga muslim.
Adapun informasi yang dihasilkan dari keputusan penetapan Zakat Fitrah yakni; Beras Kepala Rp12.500 x 4 liter (3,01 Kg) : Rp50 ribu per jiwa, beras biasa Rp10 ribu x 4 liter (3,01 Kg) : Rp40 ribu per jiwa.
Selain itu juga ditetapkan fidyah Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per hari. Sedangkan infaq rumah tangga Rp10 ribu per tahun. (red)