BONE, NALARMEDIA — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bone, Polda Sulsel menertibkan balapan liar di perbatasan antar Desa Tajong – Desa Jompie, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Ahad (24 Maret 2024) dinihari.
Dalam penertiban itu personel menjaring sejumlah kendaraan.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui KBO Lantas, IPTU A.M Amir mengatakan, penertiban ini adalah respons cepat aparat Kepolisian terhadap laporan masyarakat yang terganggu dengan aksi balap liar di lokasi tersebut.
“Atas laporan dan keluhan tersebut kami melakukan patroli dan berhasil mengamankan lima motor. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi komponen pendukung, baik surat-surat maupun kelengkapan lainnya,” kata KBO Lantas Iptu A.M Amir.
Aksi balap liar ini jelas sangat meresahkan masyarakat, bahkan mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pelaku itu sendiri, maupun pengguna jalan lainnya.
“Para pengendara yang diamankan kemudian diberikan edukasi tentang pentingnya etika dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan dalam berlalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.
Kemudian, kendaraan tersebut diangkut ke Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengimbau bagi anak-anak muda agar tidak melakukan balap liar di jalan raya. Karena sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya. (rls/red)